Islam Online Headline Animator
Selasa, 13 Maret 2012
Fakta dibalik Kerajaan Saudi Arabia
Mengapa Saudi sangat membatasi gerakan-gerakan Islam bahkan boleh dibilang memberangusnya? Ada beberapa fakta yang menarik tentang Arab Saudi:
1. Rezim Saudi, seperti juga sebagian besar negara-negara Arab lainnya, adalah pemerintahan yang menyatukan antara yang benar (haqq) dan salah (batil). Aspek Haqq Saudi hanya bisa kita lihat dari simbol-simbol yang mereka pakai; bendera Saudi, klaim negara Islam, dan penerapan Syariah. Namun, di balik itu sebenarnya Saudi juga tak berbeda dengan negara sekuler lainnya.
2. Beberapa tahun sebelumnya, Saudi menggandeng Inggris untuk sama-sama memberantas gerakan Ikhwan di negaranya itu. Seorang anggota kerajaan pernah mengungkapkan hal ini. Sekarang, bukan rahasia lagi kalau Saudi akrab dengan AS. AS sudah dijadikan sebagai pelindung Saudi.
3. Komite Tetap Saudi (al-Lajnah ad-Da'imah) mengeluarkan fatwa: “Siapapun yang tidak membedakan antara Yahudi dan Kristen dan orang kafir lainnya dengan bangsa Muslim kecuali karena kebangsaannya, dan menganggap semua penguasa sama, maka dia adalah kafir.” Sebuah fatwa yang sesungguhnya membuat banyak orang berkerut dahi, namun efektif dalam meredam masyarakat Saudi. Karena, bukankah pemerintah Saudi sendiri persis seperti itu?
4. Perempuan Saudi tidak boleh menikah dengan laki-laki yang bukan dari Saudi. Dan seorang laki-laki Saudi tidak boleh menikah di luar Saudi kecuali sudah memenuhi persyaratan umur. Sebuah peraturan yang dibuat-buat karena Islam sendiri tidak cupat seperti ini.
5. Ribuan orang terbantai di negara-negara Muslim di wilayah Arab, tapi apa yang dilakukan oleh pemerintah dan rejim Saudi? Tidak ada. Rejim Saudi hanya menyuruh para Syeikh-nya untuk berdoa untuk umat Islam, dan masyarakatnya dianjurkan untuk mengumpulkan dana bantuan yang disebarkan ke seluruh dunia, utamanya untuk pembangunan masjid. Maka jangan heran, jika di sebuah pelosok terpencil di Indonesia misalnya, bisa ada sebuah masjid besar yang megah dengan tulisan di peresmiannya: "Sumbangan dari (kerajaan) Saudi..."
6. Saudi membangun hubungan diplomatik dan non-diplomatik dengan negara-negara yang jelas telah membantai umat Islam dalam jumlah yang luar biasa banyak. Dalam hal ini yang mempunyai hubungan harmonis dengan Saudi adalah India, Russia, Filipina, Amerika (tentu saja!), Cina, dan Israel.
7. Amerika mempunyai basis militer di Saudi, dan pemerintah Saudi melarang rakyatnya yang mendoakan keburukan untuk Amerika di masjid-masjid di negara itu.
8. Rejim Saudi juga membantu dan mendirikan saluran-saluran TV yang banyak sekali saat ini. Selain TV, mereka juga membantu pendanaan media-media internasional.
9. Keluarga kerajaan Saudi tidak boleh dihina oleh siapapun. Jika ada yang melakukannya, maka akan dikenakan hukuman yang berat, bahkan dihukum mati. Tapi pemerintah Saudi tidak peduli kepada para pelaku yang menghina Allah dan agamaNya. Misalnya saja, seorang Saudi zindiq, Turki al-Hamd menulis sebuah buku berjudul “al-Karadeeb” dan di dalamnya terdapat kalimat “Jadi, Allah dan setan adalah dua wajah dengan satu penemuan”, tidak dikenakan hukuman apapun, dan bukunya yang penuh dengan cerita kekafiran beredar bebas di negara itu.
Alhamdulillah, semoga artikel ini bermanfaat. Afwan.
Sumber : http://samsirplagiatorzblogz.blogspot.com/2011/11/9-fakta-hitam-di-balik-kerajaan-arab.html
Senin, 12 Maret 2012
Fakta dibalik logo Cocacola, TransTV dan Indosat
Alhamdulillah, lagi dan lagi Allah Swt masih memberikan kasih sayangnya kepada setiap makhluknya. Sholawat dan salam selalu tercurah pada Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasalam.
Untuk lebih jelasnya tentang freemasory klik disini
Semua orang tentu tahu Coca Cola. Minuman bersoda yang berwarna agak kecoklatanternyata punya misteri.... apakah itu??? misterinya terletak di logo Coca Cola itu sendiri... Ternyata orang-orang Yahudi memiliki maksud yang tersembunyi dibalik penciptaan logonya tersebut.
Coba perhatikan dengan seksama gambar Coca Cola dari belakang, persisnya seperti gambar berikut ini...
You can see it....Look at that..... kalian liat? logo Coca Cola jika dilihat dari belakang (dibalik) bakalan keliatan "seperti" huruf arab yang membentuk kata 'La Muhammad La Mekkah'... yang artinya tidak ada Muhammad, tidak ada Mekkah... Naudzubillah.
perhatikan juga gambar berikut ini :

yang di atas (dari kiri ke kanan) logo Yahudi (Israel)/Bintang David, logo Freemasonry, n' yang paling kanan kalian pasti udah ngak asing lagi kan? Logo TRANS TV !!!
JIka melihat gambarnya logo Trans TV itu adalah lambang Freemason. Tapi menurut pihak Trans TV, logo ini bukan logo FreeMason, tapi ngebentuk intan yg berkilau. logo trans tv ini juga mirip dengan logo Acme Wiley,Inc, berikut logonya dan bandingkan..
He he he... Serupa tapi tak sama...
Dab yang terakhir
logo INDOSAT:
"Sebagai dampak pengambil alihan saham Indosat oleh Singtel (perusahaan telekomunikasi terbesar Singapura), benih-benih zionisme pun tertanam di tubuh Indosat, termasuk penggunaan lambang yang juga berbau zionisme."
Lambang Zionisme...
Wallahu alam bishowab. Segala Yang benar datangnya dari Allah Swt.
Subhanakallahumma wabihamdika, asyhadualla ilaha illa anta, asytagfiruka wa atubu ilaik.
Sukron atas kunjungannya.
Sumber : http://samsirplagiatorzblogz.blogspot.com
Minggu, 11 Maret 2012
HUKUM-HUKUM SYIRKAH
Oleh : M. Shiddiq Al-Jawi
Pengertian Syirkah
Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il mâdhi), yasyraku (fi’il mudhâri’), syarikan/syirkatan/syarikatan (mashdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atau serikat (Kamus Al-Munawwir, hlm. 765). Kata dasarnya boleh dibaca syirkah, boleh juga dibaca syarikah. Akan tetapi, menurut Al-Jaziri dalam Al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-Arba’ah, 3/58, dibaca syirkah lebih fasih (afshah).
Menurut arti asli bahasa Arab (makna etimologis), syirkah
berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga
tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya (An-Nabhani, 1990: 146). Adapun menurut makna syariat, syirkah
adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk
melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan (An-Nabhani, 1990: 146).
Hukum Dan Rukun Syirkah
Syirkah hukumnya jâ’iz (mubah), berdasarkan dalil Hadis Nabi Saw berupa taqrîr
(pengakuan) beliau terhadap syirkah. Pada saat beliau diutus sebagai
nabi, orang-orang pada saat itu telah bermuamalah dengan cara
ber-syirkah dan Nabi Saw membenarkannya. Nabi Saw bersabda, sebagaimana
dituturkan Abu Hurairah ra:
Allah ‘Azza wa Jalla
telah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah
selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah
satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya. [HR. Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni].
Rukun syirkah yang pokok ada 3 (tiga) yaitu:
(1) akad (ijab-kabul), disebut juga shighat; (2) dua pihak yang berakad (‘âqidâni), syaratnya harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan tasharruf (pengelolaan harta); (2) obyek akad (mahal), disebut juga ma’qûd ‘alayhi, yang mencakup pekerjaan (amal) dan/atau modal (mâl) (Al-Jaziri, 1996: 69; Al-Khayyath, 1982: 76; 1989: 13).
Adapun syarat sah akad ada 2 (dua) yaitu: (1) obyek akadnya berupa tasharruf, yaitu aktivitas pengelolaan harta dengan melakukan akad-akad, misalnya akad jual-beli; (2) obyek akadnya dapat diwakilkan (wakalah), agar keuntungan syirkah menjadi hak bersama di antara para syarîk (mitra usaha) (An-Nabhani, 1990: 146).
Macam-Macam Syirkah
Menurut An-Nabhani, berdasarkan kajian beliau terhadap berbagai hukum syirkah dan dalil-dalilnya, terdapat lima macam syirkah dalam Islam: yaitu: (1) syirkah inân; (2) syirkah abdan; (3) syirkah mudhârabah; (4) syirkah wujûh; dan (5) syirkah mufâwadhah (An-Nabhani, 1990: 148). An-Nabhani
berpendapat bahwa semua itu adalah syirkah yang dibenarkan syariah
Islam, sepanjang memenuhi syarat-syaratnya. Pandangan ini sejalan dengan
pandangan ulama Hanafiyah dan Zaidiyah.
Menurut ulama Hanabilah, yang sah hanya empat macam, yaitu: syirkah inân, abdan, mudhârabah, dan wujûh. Menurut ulama Malikiyah, yang sah hanya tiga macam, yaitu: syirkah inân, abdan, dan mudhârabah. Menurut ulama Syafi’iyah, Zahiriyah, dan Imamiyah, yang sah hanya syirkah inân dan mudhârabah (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu, 4/795).
Syirkah Inân
Syirkah inân adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberi konstribusi kerja (‘amal) dan modal (mâl). Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil as-Sunnah dan Ijma Sahabat (An-Nabhani, 1990: 148). Contoh syirkah inân:
A dan B insinyur teknik sipil. A dan B sepakat menjalankan bisnis
properti dengan membangun dan menjualbelikan rumah. Masing-masing
memberikan konstribusi modal sebesar Rp 500 juta dan keduanya sama-sama
bekerja dalam syirkah tersebut.
Dalam syirkah ini, disyaratkan modalnya harus berupa uang (nuqûd); sedangkan barang (‘urûdh), misalnya rumah atau mobil, tidak boleh dijadikan modal syirkah, kecuali jika barang itu dihitung nilainya (qîmah al-‘urûdh) pada saat akad.
Keuntungan didasarkan pada kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha (syarîk)
berdasarkan porsi modal. Jika, misalnya, masing-masing modalnya 50%,
maka masing-masing menanggung kerugian sebesar 50%. Diriwayatkan oleh Abdur Razaq dalam kitab Al-Jâmi’, bahwa Ali bin Abi Thalib ra. pernah berkata, “Kerugian didasarkan atas besarnya modal, sedangkan keuntungan didasarkan atas kesepakatan mereka (pihak-pihak yang bersyirkah).” (An-Nabhani, 1990: 151).
Syirkah ‘Abdan
Syirkah ‘abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan konstribusi kerja (‘amal), tanpa konstribusi modal (mâl).
Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti pekerjaan
arsitek atau penulis) ataupun kerja fisik (seperti pekerjaan tukang
kayu, tukang batu, sopir, pemburu, nelayan, dan sebagainya) (An-Nabhani, 1990: 150). Syirkah ini disebut juga syirkah ‘amal (Al-Jaziri, 1996: 67; Al-Khayyath,
1982: 35). Contohnya: A dan B. keduanya adalah nelayan, bersepakat
melaut bersama untuk mencari ikan. Mereka sepakat pula, jika memperoleh
ikan dan dijual, hasilnya akan dibagi dengan ketentuan: A mendapatkan
sebesar 60% dan B sebesar 40%.
Dalam syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian, tetapi boleh berbeda profesi. Jadi, boleh saja syirkah ‘abdan
terdiri dari beberapa tukang kayu dan tukang batu. Namun, disyaratkan
bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan halal. (An-Nabhani, 1990: 150); tidak boleh berupa pekerjaan haram, misalnya, beberapa pemburu sepakat berburu babi hutan (celeng).
Keuntungan yang diperoleh
dibagi berdasarkan kesepakatan; nisbahnya boleh sama dan boleh juga
tidak sama di antara mitra-mitra usaha (syarîk).
Syirkah ‘abdan hukumnya boleh berdasarkan dalil as-Sunnah (An-Nabhani, 1990: 151). Ibnu Mas’ud ra. pernah berkata, “Aku
pernah berserikat dengan Ammar bin Yasir dan Sa’ad bin Abi Waqash
mengenai harta rampasan perang pada Perang Badar. Sa’ad membawa dua
orang tawanan, sementara aku dan Ammar tidak membawa apa pun.” [HR. Abu Dawud dan al-Atsram].
Hal itu diketahui Rasulullah Saw dan beliau membenarkannya dengan taqrîr beliau (An-Nabhani, 1990: 151).
Syirkah Mudhârabah
Syirkah mudhârabah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih dengan ketentuan, satu pihak memberikan konstribusi kerja (‘amal), sedangkan pihak lain memberikan konstribusi modal (mâl) (An-Nabhani, 1990: 152). Istilah mudhârabah dipakai oleh ulama Irak, sedangkan ulama Hijaz menyebutnya qirâdh (Al-Jaziri, 1996: 42; Az-Zuhaili, 1984: 836). Contoh: A sebagai pemodal (shâhib al-mâl/rabb al-mâl) memberikan modalnya sebesar Rp 10 juta kepada B yang bertindak sebagai pengelola modal (‘âmil/mudhârib) dalam usaha perdagangan umum (misal, usaha toko kelontong).
Ada dua bentuk lain sebagai variasi syirkah mudhârabah. Pertama,
dua pihak (misalnya, A dan B) sama-sama memberikan konstribusi modal,
sementara pihak ketiga (katakanlah C) memberikan konstribusi kerja saja.
Kedua, pihak pertama (misalnya A) memberikan
konstribusi modal dan kerja sekaligus, sedangkan pihak kedua (misalnya
B) hanya memberikan konstribusi modal, tanpa konstribusi kerja. Kedua
bentuk syirkah ini masih tergolong syirkah mudhârabah (An-Nabhani, 1990: 152).
Hukum syirkah mudhârabah adalah jâ’iz (boleh) berdasarkan dalil as-Sunnah (taqrîr Nabi Saw) dan Ijma Sahabat (An-Nabhani, 1990: 153). Dalam syirkah ini, kewenangan melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola (mudhârib/‘âmil). Pemodal tidak berhak turut campur dalam tasharruf. Namun demikian, pengelola terikat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal.
Jika ada keuntungan, ia
dibagi sesuai kesepakatan di antara pemodal dan pengelola modal,
sedangkan kerugian ditanggung hanya oleh pemodal. Sebab, dalam mudhârabah berlaku hukum wakalah (perwakilan), sementara seorang wakil tidak menanggung kerusakan harta atau kerugian dana yang diwakilkan kepadanya (An-Nabhani,
1990: 152). Namun demikian, pengelola turut menanggung kerugian, jika
kerugian itu terjadi karena kesengajaannya atau karena melanggar
syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal (Al-Khayyath, Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah, 2/66).
Syirkah Wujûh
Syirkah wujûh disebut juga syirkah ‘ala adz-dzimam (Al-Khayyath, Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah, 2/49). Disebut syirkah wujûh karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujûh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujûh adalah syirkah antara dua pihak (misal A dan B) yang sama-sama memberikan konstribusi kerja (‘amal), dengan pihak ketiga (misalnya C) yang memberikan konstribusi modal (mâl). Dalam hal ini, pihak A dan B adalah tokoh masyarakat. Syirkah semacam ini hakikatnya termasuk dalam syirkah mudhârabah sehingga berlaku ketentuan-ketentuan syirkah mudhârabah padanya (An-Nabhani, 1990: 154).
Bentuk kedua syirkah wujûh adalah syirkah
antara dua pihak atau lebih yang ber-syirkah dalam barang yang mereka
beli secara kredit, atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya,
tanpa konstribusi modal dari masing-masing pihak (An-Nabhani, 1990: 154). Misal: A dan B adalah tokoh yang dipercaya pedagang. Lalu A dan B ber-syirkah wujûh,
dengan cara membeli barang dari seorang pedagang (misalnya C) secara
kredit. A dan B bersepakat, masing-masing memiliki 50% dari barang yang
dibeli. Lalu keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi
dua, sedangkan harga pokoknya dikembalikan kepada C (pedagang).
Dalam syirkah wujûh
kedua ini, keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan
prosentase barang dagangan yang dimiliki; sedangkan kerugian ditanggung
oleh masing-masing mitra usaha berdasarkan prosentase barang dagangan
yang dimiliki, bukan berdasarkan kesepakatan. Syirkah wujûh kedua ini hakikatnya termasuk dalam syirkah ‘abdan (An-Nabhani, 1990: 154).
Hukum kedua bentuk syirkah di atas adalah boleh, karena bentuk pertama sebenarnya termasuk syirkah mudhârabah, sedangkan bentuk kedua termasuk syirkah ‘abdan. Syirkah mudhârabah dan syirkah ‘abdan sendiri telah jelas kebolehannya dalam syariat Islam (An-Nabhani, 1990: 154).
Namun demikian, An-Nabhani mengingatkan bahwa ketokohan (wujûh) yang dimaksud dalam syirkah wujûh adalah kepercayaan finansial (tsiqah mâliyah),
bukan semata-semata ketokohan di masyarakat. Maka dari itu, tidak sah
syirkah yang dilakukan seorang tokoh (katakanlah seorang menteri atau
pedagang besar), yang dikenal tidak jujur, atau suka menyalahi janji
dalam urusan keuangan. Sebaliknya, sah syirkah wujûh yang dilakukan oleh seorang biasa-biasa saja, tetapi oleh para pedagang dia dianggap memiliki kepercayaan finansial (tsiqah mâliyah) yang tinggi, misalnya dikenal jujur dan tepat janji dalam urusan keuangan (An-Nabhani, 1990: 155-156).
Syirkah Mufâwadhah
Syirkah mufâwadhah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas (syirkah inân, ‘abdan, mudhârabah, dan wujûh) (An-Nabhani, 1990: 156; Al-Khayyath, 1982: 25). Syirkah mufâwadhah dalam pengertian ini, menurut An-Nabhani
adalah boleh. Sebab, setiap jenis syirkah yang sah ketika berdiri
sendiri, maka sah pula ketika digabungkan dengan jenis syirkah lainnya (An-Nabhani, 1990: 156).
Keuntungan yang diperoleh
dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai
dengan jenis syirkah-nya; yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai
porsi modal (jika berupa syirkah inân), atau ditanggung pemodal saja (jika berupa syirkah mudhârabah), atau ditanggung mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki (jika berupa syirkah wujûh).
Contoh: A adalah pemodal,
berkonstribusi modal kepada B dan C, dua insinyur teknik sipil, yang
sebelumnya sepakat, bahwa masing-masing berkonstribusi kerja. Kemudian B
dan C juga sepakat untuk berkonstribusi modal, untuk membeli barang
secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada B dan C.
Dalam hal ini, pada awalnya yang ada adalah syirkah ‘abdan,
yaitu ketika B dan C sepakat masing-masing ber-syirkah dengan
memberikan konstribusi kerja saja. Lalu, ketika A memberikan modal
kepada B dan C, berarti di antara mereka bertiga terwujud syirkah mudhârabah.
Di sini A sebagai pemodal, sedangkan B dan C sebagai pengelola. Ketika B
dan C sepakat bahwa masing-masing memberikan konstribusi modal, di
samping konstribusi kerja, berarti terwujud syirkah inân di
antara B dan C. Ketika B dan C membeli barang secara kredit atas dasar
kepercayaan pedagang kepada keduanya, berarti terwujud syirkah wujûh antara B dan C. Dengan demikian, bentuk syirkah seperti ini telah menggabungkan semua jenis syirkah yang ada, yang disebut syirkah mufâwadhah.
Daftar Pustaka
1. An-Nabhani, Taqiyuddin. 1990. An-Nizhâm al-Iqtishâdî fî al-Islâm. Cetakan IV. Beirut: Darul Ummah.
2. Antonio, M. Syafi’i. 1999. Bank Syariah Wacana Ulama dan Cendekiawan. Jakarta: Bank Indonesia & Tazkia Institute.
3. Al-Jaziri, Abdurrahman. 1996. Al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-Arba’ah. Juz III. Cetakan I. Beirut: Darul Fikr.
4. Al-Khayyath, Abdul Aziz. 1982. Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah wa al-Qânûn al-Wâdh‘i. Beirut: Mua’ssasah ar-Risalah.
5. —————. 1989. Asy-Syarîkât fî Dhaw’ al-Islâm. Cetakan I. T.Tp. Darus Salam.
6. Az-Zuhaili, Wahbah. 1984. Al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu. Juz IV. Cetakan III. Damaskus: Darul Fikr.
7. Siddiqi, M. Nejatullah. 1996. Kemitraan Usaha dan Bagi Hasil dalam Hukum Islam (Partnership and Profit Sharing in Islamic Law). Terjemahan oleh Fakhriyah Mumtihani. Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa.
8. Vogel, Frank E. & Samuel L. Hayes III. 1998. Islamic Law and Finance: Religion, Risk and Return. Denhag: Kluwer Law International.
Semoga bermanfaat bagi Anda yang ingin berbisnis. Sukron.
Subahanakallahumma wabihamdika asyhadualla ilaaha illa anta asytagfiruka wa atubu ilaik.
Sumber : http://taukhid.wordpress.com/2011/06/02/hukum-hukum-syirkah/
Menjawab salam dari orang non muslim
Apabila ada orang non muslim memberi salam kepada kita, apa yg harus kita jawab?
Lalu apa arti dari alaikum salam.
berikut penjelasannya :
Assalaam adalah nama dari nama2 Alloh.
Yg artinya yg maha memberi keselamatan.
Jika kita memberi salam berarti kita mendoakan org tsb.
Maka hukumnya harom memberi salam dan menjawabnya kpd org2 kafir,
untuk itu jawabnya seperti yg dikatakan ustadz Alwy nuurul mubiin.
Tambahan >
ucapkan salam dgn benar , begitu pula dlm menjawabnya.
Spti : Assaalamu Alaikum.
Jawab : wa alaikumus Salaam.
Jgn wa alaikum salam.
Krn Assalaam nama Alloh dgn Alif lam Syamsiyyah.
Yg langsung menyambung dr huruf mim kpd huruf sin.
WA ALAIKUMUS... SALAAM.
Ingat dlm kitab Tanqiihul Qoul
dikatakan :
jgn memberi salam kpd yg sedang maksiat spti :
sedang main kartu atau catur.
Hehehe apalagi lebih dr itu.
Silahkan lht dibab salam dlm kitab tsb.
Afwan. Semoga bermanfaat.....
Jumat, 02 Maret 2012
Hukum Menuntut Ilmu
Apabila kita memperhatikan isi Al-Qur'an dan Al-hadits, maka terdapatlah beberapa suruhan yang mewajibkan bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan untuk menuntut ilmu, agar mereka tergolong menjadi ummat yang cerdas, jauh dari kabut kejahilan dan kebodohan.
Perintah kewajiban menuntut ilmu terdapat pada hadits Nabi Saw : "Menuntut ilmu adalah wajib bagi tiap-tiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan". (HR. Ibnu Abdulbari)
Dari Hadits ini kita memperoleh pengertian bahwa Islam mewajibkan pemeluknya agar menjadi orang yang berilmu, mengetahui jalan kemaslahatan dan jalan kemanfaatan, menyelami hakikat alam, dapat meninjau dan menganalisa segala pengalaman yang didapat oleh ummat terdahulu.
Nabi Saw bersabda :"Barang siapa yang menginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmunya; dan barangsiapa yang ingin (selamat dan berbahagia) di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmunya pula; dan barangsiapa yang menginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ialmu kedua-duanya pula." (HR. Bukhori dan Muslim)
islam mewajibkan kita menuntut ilmu-ilmu yang memberi manfaat dan berguna untuk kehidupan dunia dan di akhirat
Hukum wajibnya menuntut ilmu adakalanya fardhu ain dan adakalanya fardhu kifayah.
1. Wajib ain
Dipelajari oleh para mukallaf yaitu yang perlu diketaui untuk meluruskan aqidah yang wajib dipercayai oleh seluruh kaum muslimin, dan yang perlu diketahui untuk melaksankan pekerjaan2 yang difardhukan atasnya, seperti : Shalat, Puasa, Zakat, Haji.
Selain itu perlu dipelajari ilmu akhlak, untuk mengetahui adab sopan santun yang perlu kita laksanakan dantingkah laku yang perlu kita tinggalkan.
Adapun pekerjaan2 yang tidak dikerjakan sehari2 maka diwajibkan mempelajarinya kalau dikehendaki akan melaksanakannya, seperti seseorang yg hendak memasuki gapura pernikahan, seperti syarat2 nikah, rukun2nya, segala yang diharamkan dan dihalalkan dalam menggauli istrinya, dsb.
2. Wajib Kifayah
ilmu2 yang hanya menjadi pelengkap seperti ilmu tafsir, ilmu hadits, ilmu Nahwu, ilmu Bayan, dsb.
Ilmu yang sebenarnya adalah segala petunjuk yang berasal dari Allah Swt melalui Rasulullah Saw. Maksud dan tujuan menuntut Ilmu adalah untuk mengenal, memahami dan mengamalkan segala perintah Allah dan menjauhi larangannya dalam setiap saat dan keadaan selama 24 jam setiap hari.
Ibnu Mas'ud r.a berkata :"Kalian pada suatu zaman, dimana nafsu tunduk kepada ilmu dan akan tiba suatu masa nanti, ilmu tunduk kepada nafsu, yaitu apa yang sesuai dengan kehendak manusia akan dikatakan sebagai ilmu."
Orang yang paling pandai adalah orang yang mampu mengendalikan seluruh panca inderanya untuk menaati Allah Swt. Keraguan dalam amal agama berarti iman kita tidak betul, dan dalam keadaan demikian kebaikan tidak akan terwujud. Firman Allah Swt :
"Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui pengetahuan tentangnya, sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya akan dimintai pertanggungjawaban. (Q.S. Al-Isro :36)
Tuntutlah ilmu sampai ke Negeri China.....
Perintah kewajiban menuntut ilmu terdapat pada hadits Nabi Saw : "Menuntut ilmu adalah wajib bagi tiap-tiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan". (HR. Ibnu Abdulbari)
Dari Hadits ini kita memperoleh pengertian bahwa Islam mewajibkan pemeluknya agar menjadi orang yang berilmu, mengetahui jalan kemaslahatan dan jalan kemanfaatan, menyelami hakikat alam, dapat meninjau dan menganalisa segala pengalaman yang didapat oleh ummat terdahulu.
Nabi Saw bersabda :"Barang siapa yang menginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmunya; dan barangsiapa yang ingin (selamat dan berbahagia) di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmunya pula; dan barangsiapa yang menginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ialmu kedua-duanya pula." (HR. Bukhori dan Muslim)
islam mewajibkan kita menuntut ilmu-ilmu yang memberi manfaat dan berguna untuk kehidupan dunia dan di akhirat
Hukum wajibnya menuntut ilmu adakalanya fardhu ain dan adakalanya fardhu kifayah.
1. Wajib ain
Dipelajari oleh para mukallaf yaitu yang perlu diketaui untuk meluruskan aqidah yang wajib dipercayai oleh seluruh kaum muslimin, dan yang perlu diketahui untuk melaksankan pekerjaan2 yang difardhukan atasnya, seperti : Shalat, Puasa, Zakat, Haji.
Selain itu perlu dipelajari ilmu akhlak, untuk mengetahui adab sopan santun yang perlu kita laksanakan dantingkah laku yang perlu kita tinggalkan.
Adapun pekerjaan2 yang tidak dikerjakan sehari2 maka diwajibkan mempelajarinya kalau dikehendaki akan melaksanakannya, seperti seseorang yg hendak memasuki gapura pernikahan, seperti syarat2 nikah, rukun2nya, segala yang diharamkan dan dihalalkan dalam menggauli istrinya, dsb.
2. Wajib Kifayah
ilmu2 yang hanya menjadi pelengkap seperti ilmu tafsir, ilmu hadits, ilmu Nahwu, ilmu Bayan, dsb.
Ilmu yang sebenarnya adalah segala petunjuk yang berasal dari Allah Swt melalui Rasulullah Saw. Maksud dan tujuan menuntut Ilmu adalah untuk mengenal, memahami dan mengamalkan segala perintah Allah dan menjauhi larangannya dalam setiap saat dan keadaan selama 24 jam setiap hari.
Ibnu Mas'ud r.a berkata :"Kalian pada suatu zaman, dimana nafsu tunduk kepada ilmu dan akan tiba suatu masa nanti, ilmu tunduk kepada nafsu, yaitu apa yang sesuai dengan kehendak manusia akan dikatakan sebagai ilmu."
Orang yang paling pandai adalah orang yang mampu mengendalikan seluruh panca inderanya untuk menaati Allah Swt. Keraguan dalam amal agama berarti iman kita tidak betul, dan dalam keadaan demikian kebaikan tidak akan terwujud. Firman Allah Swt :
"Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui pengetahuan tentangnya, sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya akan dimintai pertanggungjawaban. (Q.S. Al-Isro :36)
Tuntutlah ilmu sampai ke Negeri China.....
Kamis, 01 Maret 2012
Mengusir Setan dan mengundang malaikat di rumah
Assalammu 'alaikum ....
Alhamdulillah, Allah ta'ala masih memberikan berbagai nikmatnya kepada setiap makhluknya. Kali ini kisah-kisah sunnah berikut ini, jika diikuti dan diteladani, mudah mudahan para malaikat kumpul di rumah kita, dan sebaliknya setan kabur dari rumah kita (jangan sampai terbalik).
Berikut beberapa kiat-kiat agar malaikat datang ke rumah :
1. Mengadakan majlis ilmu dan berdzikir di rumah
Alhamdulillah, Allah ta'ala masih memberikan berbagai nikmatnya kepada setiap makhluknya. Kali ini kisah-kisah sunnah berikut ini, jika diikuti dan diteladani, mudah mudahan para malaikat kumpul di rumah kita, dan sebaliknya setan kabur dari rumah kita (jangan sampai terbalik).
Berikut beberapa kiat-kiat agar malaikat datang ke rumah :
1. Mengadakan majlis ilmu dan berdzikir di rumah
Dari Abu Hurairah ra berkata: “Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya Allah Ta’ala mempunyai malaikat-malaikat yang berkeliling di jalan-jalan untuk mencari para ahli zikir, jika mereka menemukan sesuatu kaum yang berzikir kepada Allah lalu mereka memanggil kawan-kawannya: “Kemarilah di sinilah ada yang engkau semua cari” Mereka lalu berputar di sekeliling orang yang berzikir itu serta menaungi mereka dengan sayap-sayapnya sampai ke langit dunia.
Tuhan lalu bertanya kepada mereka, dan tentu Tuhan sebenarnya lebih Maha Mengetahui hal itu. Firman Tuhan: “Apakah yang diucapkan oleh hamba-hamba Ku?” Para malaikat menjawab: “Mereka itu mensucikan-Mu, membesarkan-Mu, memuji serta mengagungkan-Mu (bertasbih, bertakbir, bertahmid dan bertamjid)” FirmanNya: “Apakah mereka melihat Aku?” Malaikat menjawab “Tidak” FirmanNya: “Bagaimanakah sekiranya mereka dapat melihat Aku?” Dijawab: “Andaikata mereka melihat Engkau, tentulah mereka akan lebih giat ibadahnya pada Mu, lebih sangat mengagungkan-Mu juga lebih banyak pula bertasbih pada-Mu”.
FirmanNya: “Apakah yang mereka minta?” Dijawab: “Mereka meminta surga” FirmanNya: “Adakah mereka pernah melihat surga?” Dijawab: “Tidak, demi Allah, mereka tidak pernah melihat surga” FirmanNya: “bagaimanakah andaikata mereka pernah melihatnya?” Dijawab: “Andaikata mereka pernah melihatnya, tentulah mereka akan lebih ingin lagi masuk surga, lebih mencarinya dan lebih besar keinginan mereka pada surga tadi”
FirmanNya: “Dari mereka apakah memohon perlindungan?” Dijawab: “Mereka mohon perlindungan daripada neraka” FirmanNya: “Adakah mereka pernah melihat neraka itu?” Dijawab: “Tidak, demi Allah mereka tidak pernah melihatnya” FirmanNya: “Bagaimanakah andaikata mereka pernah melihatnya?” Dijawab: “Andaikata mereka pernah melihatnya, tentulah mereka akan lebih sangat larinya dan lebih sangat takutnya pada neraka itu” FirmanNya: “kini Aku hendak mempersaksikan kepadamu semua bahwasannya Aku telah mengampunkan mereka itu”
Nabi saw bersabda: “Ada salah satu di antara malaikat itu berkata “Di kalangan orang-orang yang berdzikir itu ada seorang yang sebenarnya tidak termasuk golongan mereka, ia datang karena ada sesuatu hajat belaka” Allah berfirman: “Mereka adalah kawan satu majlis dan tidak akan celakalah orang yang suka menemani mereka itu – yakni orang yang datang itupun memperoleh pengampunan pula” (Muttafaq Alaih)
Kiat pertama untuk mengundang malaikat
ke rumah kita yaitu menjadikan rumah kita sebagai majlis ilmu dan
dzikir. Adakanlah pengajian dan taklim di rumah kita, meski hanya
membaca dan membahas pelajaran yang ringan, walau hanya satu jam atau
setengah jam. Baik pekanan atau bulanan agar malaikat turun dan mampir
ke rumah kita membawa keberkahan bagi para penghuninya.
2. Dzikir saat masuk rumah, makan, dan beragam keadaan.
Dari Jabir ra berkata: Aku mendenga Rasulullah saw bersabda: “Jika seseorang akan masuk rumahnya lalu menyebut nama Allah saat masuk dan saat makan, maka setan berkata pada teman-temannya: “Tidak ada tempat bagi kita untuk menginap dan tak ada jatah makanan di sini”. Adapun jika saat masuk rumah dia tidak berdzikir, maka setan berkata pada teman-temannya “Kita dapat menginap dan dapat jatah makan di sini” (HR Muslim)
Dari hadist tersebut dapat dipahami bahwa jika ketika hendak masuk rumah atau makan[2]
dengan diawali membaca salam/doa/basmalah maka setan akan pergi dari
rumah. Dan sebaliknya jika lupa mengucapkan salam/doa/basamalah maka
setan akan memasuki rumah.
3. Dzikir/Doa saat berhubungan dengan istri/suami
Dari ibnu Abbas ra dari Nabi saw bersabda: “Seandainya salah seorang dari kalian mendatangi istrinya (berhubungan badan) maka ucapkanlah doa “Denagn nama Allah, Ya Allah jahkanlah kami dari setan dan jauhkan setan dari keturunan yang engkau rizkikan pada kami”. Seandainya anaknya lahir (dari hasil hubungan malam itu), maka dia akan di jaga dari setan”. (Muttafaq Alaih)
4. Mengucapkan salam pada penghuni saat masuk rumah
Dari Anas bin Malik ra berkata, Rasulullah bersabda padaku: “wahai anakku, jika engkau masuk rumahmu, ucapkanlah salam. Maka dia akan memberikan keberkahan padamu juga pada keluargamu” (HR. Turmudzi)
Ketika hendak memasuki rumah kemudian mengucapkan hamdalah atau doa masuk rumah[3] , maka setan akan kabur dari rumah.
5. Membaca Al Quran di rumah
Dari Abu Hurairah ra sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: “jangan jadikan rumahmu bagaikan kuburan. Sesungguhnya setan lari, kabur dari sebuah rumah yang dibacakan surat Al Baqarah” (HR. Muslim)
6. Melakukan shalat di rumah
Dari Zaid bin Tsabit ra, sesungguhnya nabi saw bersabda: “Wahai manusia sekalian, shalatlah di rumahmu. Sesungguhnya shalat yang afdol adalah yang dilakukan di rumah, kecuali shalat fardhu (shalat 5 waktu)” (Muttafaq Alaih)
Dari Ibnu Umar ra dari Nabi saw bersabda: “Jadikanlah sebagian dari shalatmu di rumah dan jangan kau jadikan rumahmu bagaikan kuburan” (Muttafaq Alaih)
Dari hadist diatas maka hendaknya
sebagian shalat kita dikerjakan di rumah, yaitu shalat sunnah. Sedangkan
shalat fardhu dikerjakan dimasjid. Misalkan sholat fardhu dikerjakan di
masjid, kemudian shalat ba’diyah-nya dikerjakan di rumah.
Sedangkan hal berikut bisa menyebabkan malaikat kabur dari rumah dan setan akan datang ke rumah, yaitu :
Di rumah kita terdapat anjing atau gambar/patung
Memelihara anjing yang tidak memiliki tujuan tidak diperbolehkan, dan sebaliknya jika terdapat tujuan yang baik maka diperbolehkan. Misalkan memelihara anjing untuk berburu, anjing penjaga rumah yang sudah terlatih.
Memelihara anjing yang tidak memiliki tujuan tidak diperbolehkan, dan sebaliknya jika terdapat tujuan yang baik maka diperbolehkan. Misalkan memelihara anjing untuk berburu, anjing penjaga rumah yang sudah terlatih.
Mudah-muadahan bermanfaat dan segera diamalkan.
Langganan:
Postingan (Atom)