Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Senin, 03 Agustus 2015

Keutamaan Puasa Syawal

Puasa Syawal kita tahu memiliki keutamaan yang besar yaitu mendapat pahala puasa setahun penuh. Namun bagaimanakah tata cara melakukan puasa Syawal?

Keutamaan Puasa Syawal

Kita tahu bersama bahwa puasa Syawal itul punya keutamaan, bagi yang berpuasa Ramadhan dengan sempurna lantas mengikutkan puasa 6 hari di bulan Syawal, maka ia akan mendapatkan pahala puasa setahun penuh. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164).
Itulah dalil dari jumhur atau mayoritas ulama yag menunjukkan sunnahnya puasa Syawal. Yang berpendapat puasa tersebut sunnah adalah madzhab Abu Hanifah, Syafi’i dan Imam Ahmad. Adapun Imam Malik memakruhkannya. Namun sebagaimana kata Imam Nawawi rahimahullah, “Pendapat dalam madzhab Syafi’i yang menyunnahkan puasa Syawal didukung dengan dalil tegas ini. Jika telah terbukti adanya dukungan dalil dari hadits, maka pendapat tersebut tidaklah ditinggalkan hanya karena perkataan sebagian orang. Bahkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah ditinggalkan walau mayoritas atau seluruh manusia menyelisihinya. Sedangkan ulama yang khawatir jika puasa Syawal sampai disangka wajib, maka itu sangkaan yang sama saja bisa membatalkan anjuran puasa ‘Arafah, puasa ‘Asyura’ dan puasa sunnah lainnya.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 51)

Seperti Berpuasa Setahun Penuh

Kenapa puasa Syawal bisa dinilai berpuasa setahun? Mari kita lihat pada hadits Tsauban berikut ini,
عَنْ ثَوْبَانَ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ « مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ (مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا) »
Dari Tsauban, bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Barangsiapa berpuasa enam hari di bulan Syawal setelah Idul Fithri, maka ia telah menyempurnakan puasa setahun penuh. Karena siapa saja yang melakukan kebaikan, maka akan dibalas sepuluh kebaikan semisal.” (HR. Ibnu Majah no. 1715. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Disebutkan bahwa setiap kebaikan akan dibalas minimal dengan sepuluh kebaikan yang semisal. Ini menunjukkan bahwa puasa Ramadhan sebulan penuh akan dibalas dengan 10 bulan kebaikan puasa. Sedangkan puasa enam hari di bulan Syawal akan dibalas minimal dengan 60 hari (2 bulan) kebaikan puasa. Jika dijumlah, seseorang sama saja melaksanakan puasa 10 bulan + 2 bulan sama dengan 12 bulan. Itulah mengapa orang yang melakukan puasa Syawal bisa mendapatkan ganjaran puasa setahun penuh.

Tata Cara Puasa Syawal

1- Puasa sunnah Syawal dilakukan selama enam hari
Sebagaimana disebutkan dalam hadits bahwa puasa Syawal itu dilakukan selama enam hari. Lafazh hadits di atas adalah: “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164).
Dari hadits tersebut, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Yang disunnahkan adalah berpuasa enam hari di bulan Syawal.” (Syarhul Mumti’, 6: 464).
2- Lebih utama dilaksanakan sehari setelah Idul Fithri, namun tidak mengapa jika diakhirkan asalkan masih di bulan Syawal.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Para fuqoha berkata bahwa yang lebih utama, enam hari di atas dilakukan setelah Idul Fithri (1 Syawal) secara langsung. Ini menunjukkan bersegera dalam melakukan kebaikan.” (Syarhul Mumti’, 6: 465).
3- Lebih utama dilakukan secara berurutan namun tidak mengapa jika dilakukan tidak berurutan.
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin juga berkata, “Lebih utama puasa Syawal dilakukan secara berurutan karena itulah yang umumnya lebih mudah. Itu pun tanda berlomba-lomba dalam hal yang diperintahkan.” (Idem)
4- Usahakan untuk menunaikan qodho’ puasa terlebih dahulu agar mendapatkan ganjaran puasa Syawal yaitu puasa setahun penuh.
Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Siapa yang mempunyai kewajiban qodho’ puasa Ramadhan, hendaklah ia memulai puasa qodho’nya di bulan Syawal. Hal itu lebih akan membuat kewajiban seorang muslim menjadi gugur. Bahkan puasa qodho’ itu lebih utama dari puasa enam hari Syawal.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 391).
Begitu pula beliau mengatakan, “Siapa yang memulai qodho’ puasa Ramadhan terlebih dahulu dari puasa Syawal, lalu ia menginginkan puasa enam hari di bulan Syawal setelah qodho’nya sempurna, maka itu lebih baik. Inilah yang dimaksud dalam hadits yaitu bagi yang menjalani ibadah puasa Ramadhan lalu mengikuti puasa enam hari di bulan Syawal. Namun pahala puasa Syawal itu tidak bisa digapai jika menunaikan qodho’ puasanya di bulan Syawal. Karena puasa enam hari di bulan Syawal tetap harus dilakukan setelah qodho’ itu dilakukan.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 392).
5- Boleh melakukan puasa Syawal pada hari Jum’at dan hari Sabtu.
Semoga Allah memudahkan kita untuk melakukan puasa Syawal ini setelah sebelumnya berusaha menunaikan puasa qodho’ Ramadhan. Hanya Allah yang memberi hidayah untuk terus beramal sholih.
—
Dikutip dari sahabatku...
Disusun di pagi hari penuh berkah, 2 Syawal 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D. I. Yogyakarta
READ MORE - Keutamaan Puasa Syawal

Sabtu, 24 November 2012

Thooharoh/Bersuci (Permasalahan Air)


Oleh Al-Ustadz As-Sayyid Faishol Bin Agil Al-Haddad, Pimpinan MT. Nihayatuz Zein.

   
SYARAT YANG KE 3 >> SUCI DARI DUA HADASTdisini dijelaskan masalah syarat wudhu yang ke 8 dan masalah thoharoh.....

 
8. Air yang dipergunakan Air Mutlaq atau air suci-mensucikan, karena tidak mengangkat hadast kecuali dengan air yang Mutlaq sebagaimana yang akan dibahas dibawah ini.....

Permasalahan Air & Bagian-bagiannya
Thooharoh (bersuci)


Atthooharoh secara lughoh/bahasa : bersih dan suci dari segala kekotoran hisiyyah : seperti suci dari hadast.
Dan kekotoran ma'nawy : seperti suci dari penyakit hati.
Jadi antara ilmu Fiqh dan Tasawwuf <Syari'ah>tak boleh pisah.
Keduanya berkaitan agar dapat ma'rifatulloh <Haqiiqah>, maka dijalankan dengan mengikuti cara Arrosul Saw <Thoriqoh>.
Tak akan sampai seseorang kepada Ma'rifah kecuali dia belajar ilmu Syar'iyyah <fiqh ,tasawwuf, tauhid> dengan mengikuti salafus sholeh dgn berhubungan dgn sumber Syari'ah yaitu Arrosul Saw.

Secara Syar'i
adalah mengangkat hadast atau menghilangkan segala najis atau menghilangkan keduanya.

Bentuk bersuci ada 4 yaitu :
berwudhu
mandi
tayammum
dan menghilangkan najis.

BAGIAN AIR DARI SEGI ASAL.

Air terbagi 7 bagian.
3 dari langit yaitu air hujan, air salju, air es.
4 dari bumi yaitu air laut, air sungai, air sumur, dan mata air.

BAGIAN AIR DARI SEGI HUKUM.

Air muthlak,
Air musta'mal,
Air najis/mutanajjis.

AIR MUTHLAK.

Air muthlak dikatakan juga Air Thohuur, yaitu yang suci mensucikan.
Yg suci pada itu air dan air itu dapat mensucikan yang lainnya.

> Hukum air muthlak jika berubah dgn sesuatu yg suci maka dihukumkan air tsb Air Musta'mal.
Spti> bak air kejatuhan sampo, sehingga berubah rasa, warna, atau baunya.
Air tsb bernama air mutaqoyyir/ air yg berubah.
> Adapun jika air muthlak bercampur dgn sesuatu yang najis maka merubah air tsb dari warna atau rasa atau baunya , maka dihukumkan air tsb menjadi Mutanajjis/air yg terkena najis.
Spti : bak mandi kejatuhan bangkai maka merubah air tsb menjadi agak bau atau menjadi keruh ,maka air tsb mutanajjis.

Bedakan antara air sedikit dan air banyak.
Air sedikit adalah yg kurang dari 2 Qullah.
Air banyak adalah yg lebih dari 2 Qullah.

Penjelasan 2 Qullah setelah nya nanti.

Hukum air banyak :
adalah air muthlak yg lebih dari 2 Qullah, jika kecampur sesuatu tdk merubah sifat itu air dari rasa atau warna atau baunya, maka tetap dikatakan Air muthlak.
Tp jika air itu berubah maka dikatakan air Musta'mal.

Hukum Air sedikit adalah :
menjadi musta'mal jika kejatuhan sesuatu yg suci. Berubah ataupun tidak berubah.
Dan menjadi mutanajjis bila bercampur dgn sesuatu yg najis,
spti: tai cicak dsb.

AIR MUSTA'MAL.

Air yg sedikit yg telah digunakan dalam mengangkat hadast atau menghilangkan najis.
Pengertian yg sedikit: adalah air yg kurang dari 2 Qullah,
pengertian yg telah digunakan : adalah air basuhan pertama yg ditubuh kita jatuh ketempat air.
Contoh:
kita berwudhu/ mandi hadast di air sedikit spti di bak kecil, kemudian tetesan air pada basuhan pertama ditubuh kita spti wajah, tetesan tsb jatuh kembali ke dalam bak yg sedang kita pergunakan, maka air itu musta'mal.
Juga ketika kita membersihkan najis dari tangan kita, maka air bekas air cucian tsb, masuk kembali kedalam bak yg sedang kita pakai. Maka air dibak tsb menjadi musta'mal

hukum air Musta'mal adalah:
suci tapi tidak mensucikan, yaitu tdk dapat digunakan untuk mengangkat hadast dan menghilangkan najis.

Air 2 Qullah tunggu penjelasannya ...>>

Air banyak adalah yg lebih dari 2 Qullah.
Air sedikit adalah yg kurang dari 2 Qullah.

Keadaan air ketika jatuh najis.

> Bila air tsb air sedikit maka menjadi najis ketika kejatuhan najis, sekalipun tidak merubah air itu.
> bila air itu banyak, maka tidak menjadi najis, KECUALI... merubah air itu akan rasanya atau baunya atau warnanya. Sekalipun perubahannya kecil.

2 QULLAH :

dgn ukuran liter dan meteran.......tunggu asal sabar dalam menuntut ilmu.bersambung,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

READ MORE - Thooharoh/Bersuci (Permasalahan Air)

Selasa, 20 November 2012

BERWUDHU (Syarat-Syaratnya)


oleh Al-Ustadz Assayyid Faishol bin Agil Al-Haddad, Mt Paduka Al-Haddad.

Lanjutan dari postingan sebelumnya mengenai Shalat. Afwan baru bisa menerbitkan postingannya.

SYARAT YG KE TIGA : SUCI DARI HADATS BESAR
Disini akan dijelaskan masalah wudhu dan mandi hadats besar.


BAB BERWUDHU
      
 
SYARAT-SYARAT BERWUDHU

Syarat berwudhu ada 15 syarat yaitu adalah :

1, Islam, maka tidak sah untuk orang kafir. Karena wudhu butuh dengan niat, sedangkan orang kafir tidak sah niatnya.
2. Tamyiz, yaitu yang bisa membedakan atau anak yang sudah mampu istinja’ sendiri atau makan, minum sendiri.
3. Suci dari haid dan nifas.
4. Bersih dari sesuatu yang mencegah masuknya air kekulit, seperti dibawah kuku, tahi mata yang ada disudut mata, cat di kulit atau kuku.
5. Tidak menjadikan air berubah ketika ada diatas anggota wudhu ketika berwudhu, seperti tinta atau sabun yang menempel di tangan atau wajah kemudian dia berwudhu tanpa dibersihkan dahulu, sehingga air yang berjalan di wajahnya berubah menjadi air sabun,maka air tersebut tidak sah untuk berwudhu.
6. Mengetahui bahwa wudhu itu fardhu.
7. Tidak boleh meyakini bahwa dari fardu-fardhu wudhu itu ada yang sunnah.  Ada beberapa perincian mengenai hal tersebut :

A. Jika berkeyakinan bahwa pekerjaan berwudhu itu fardhu, maka sah wudhunya.
B. Jika berkeyakinan bahwa pekerjaan berwudhu itu sunnah, maka tidak sah wudhunya.
C. Jika berkeyakinan bahwa pekerjaan wudhu itu ada yang fardhu ada yang sunnah, maka ada 2 perincian :

I.  > Jika di awam ,maka sah wudhunya dengan mufakat para ulama.
II.>  Jika di alim, sah menurut Al-Imam Ibn Hajar. Tidak sah menurut Al-Imam Romli.
pengertian Alim disana adalah : orang yang sibuk dengan menuntut ilmu, atau suka melazimkan  mendatangi Ulama.
D. Jika seorang berkata bahwa mengusap kepala dan membasuh kaki salah satunya sunnah, tetapi dia tidak bisa membedakan, dengan tidak meyakini salah satunya sunnah atau fardhu, msks sah wudhunya.

8. Air yang dipergunakan Air Mutlaq atau air suci-mensucikan, karena tidak mengangkat hadast kecuali dengan air yang Mutlaq sebagaimana yang akan dibahas dibawah ini.....

permasalahan air dan bagian-bagiannya. TUNGGU SELANJUTNYA...............


.Nantikan dan terus pantau jangan sampai ketinggalan...

READ MORE - BERWUDHU (Syarat-Syaratnya)

Minggu, 07 Oktober 2012

SYARAT-SYARAT SAH SHOLAT


oleh Al-Ustadz Assayyid Faishol bin Agil Al-Haddad President Mt Paduka Al-Haddad.



                  FASAL PERTAMA :  SYARAT-SYARAT SAH SHOLAT.


Arti syarat-syarat sah sholat yaitu : Tidak sahnya sholat terkecuali terpenuhi syarat-syaratnya ini dari permulaan sampai pada akhirnya yaitu ada 7 syarat.


1> SYARAT PERTAMA : MASUK WAKTU.


yaitu tidak menjadi sah kecuali  masuk waktu secara yaqin atau sangkaan dengan ijtihad.Masalah-masalah dalam masuk waktu :A. Jika dia segera dalam sholat tanpa ijtihad didalam waktu sholat , maka apa hukum sholatnyanya..?Jawab : Tidak sah sholatnya sekalipun jatuh waktunya, karena tiada ada keinginan dalam niat.sebab setiap akan mendirikan sholat wajb berijtihad dalam masuk waktu, apakah dengan mendengar adzan dari muadzin yang terpercaya  atau waktu-waktu dalam sholat, seperti terbenamnya matahari.B. Jikalau dia sholat setelah masuk waktu, kemudian jelas padanya bahwa telah keluar dari waktunya, maka apa hukum sholatnya..?.Jawab : ada 2 perincian, yang pertama : Jika jatuhnya sebelum masuk waktu, maka adalah sholat itu menjadi qodho buat sholat yang pernah ditinggal/luput.yang kedua : Jika jatuhnya setelah keluar waktu, maka menjadi qodho buat sholat itu sendiri.Contoh rincian yang pertama : Jika ada seorang sholat subuh selama setahun jam 5 subuh, tetapi setelah setahun dia menyadari bahwa jam rumahnya kecepatan 1 jam, berarti jam 4 malam belum waktu masuk sholat subuh, maka sholatnya hari itu mengqodho dihari sebelumnya yang memang belum waktunya, misal :Sholat subuh tanggal 2 januari mengqodho sholat subuh yang tanggal 1 januari, dan seterusnya sampai masa dia menyadarinya jika jamnya kecepatan 1 jam.

 2>  SYARAT YANG KEDUA : MENGHADAP QIBLAT.


Wajib menghadap Qiblat yakin atau sangkaan.Yakin yaitu jika tak ada penghalang diantara yang sholat dengan Ka’bah.Sangkaan yaitu jika ada penghalangan diantaranya, seperti dinding ataupun diluar kota atau negri.Tata cara menghadap Qiblat bagi yang sholat :A. Bila sholat berdiri atau duduk maka menghadapnya dengan dada. B. Bila sholat keadaan berbaring miring dengan lambung kanan dibagian bawah, maka dengan wajah dan dada. C. Bila sholatnya dengan terlentang, maka dengan telapak kakinya.


Tingkatan pengenalan Qiblat : 1. Dengan yaqin, yaitu dengan ilmu semacam melihat langsung Ka’bah.2. Dengan kabar orang yang terpercaya dari ilmunya.3. Ijtihad semacam dengan alat kompas atau arah matahari.4. Mengikut kepada Mujtahid, jika lemah kepad Ijtihad.Jika kebingungan didalam berijtihad seperti didalam hutan yang sangat gelap, maka Sholatlah dengan kehendak arahnya, dan selalu berijtihad setiap kali sholat fardhu, jika berubah arah ijtihadnya di dalam sholat yang kedua, maka tidak ada qodho untuk sholat yang awal.


3 > SYARAT YANG KETIGA : SUCI DARI DUA HADAST.


Jikalau seorang sholat tanpa bersuci dari dua hadast maka tidak sah sholatnya sekalipun lupa, tetapi mendapat pahala dengan tujuannya tapi tidak dengan pekerjaannya, sebagaimana juga membaca Al-Qur’an, kecuali jika adalah junub yaitu hadast besar maka tidak ada pahalanya sama sekali sekalipun lupa, jika dilakukan sengaja maka berdosalah dia.  Jika mempunyai hadast kecil maka wajib bersuci, atau berwudhu. Jika mempunyai hadast besar maka wajib mandi hadast besar untuk menjadi sahnya dalam menunaikan ibadah, seperti sholat, tawaf atau membaca Al-Qur’an. Disini akan dijelaskan masalah berwudhu dan mandi hadast besar.                                                                                        

 BERSAMBUNG................Nantikan dan terus pantau jangan sampai ketinggalan...  
READ MORE - SYARAT-SYARAT SAH SHOLAT

Minggu, 09 September 2012

ADZAB TURUN UNTUK SEKAMPUNG DAN 15 SIKSAAN BAGI BAGI PENINGGAL SHOLAT.

oleh A-Ustadz Assayyid Faishol Al-Haddad 

Berkata Sufyan Atsauri Ra: memberikan hadits kepada kami Muhammad bin Fadl berkata: memberikan Hadits kepada kami Muhammad bin Khuzaimah berkata: memberikan Hadits kepada kami Muhammad bin Al azhar dengan Sanadnya dari Abdulloh bin Jarir dari ayahnya Berkata: Bersabda Rosululloh SAW : "Maa min qoumin yakuunu fiihim rojulun ya'malu bil ma'aashii wa yaqdiruuna an yugoyyiruuhu falaa yugoyyiruunahu illaa ammahumullohu bi adzaabin qobla an yamuutuu"

"Tidaklah dari satu kaum yg ada pada mereka seseorang yg berbuat aneka maksiat dan mereka mampu untuk merubahnya tapi mereka tidak merubahnya, terkecuali Alloh ratakan dengan adzab sebelum mereka mati".

Jelas apa yg terjadi di negri kita dari segala aneka musibah tak lain karena maraknya bermacam-macam maksiat, yang mana kalau diuraikan terlalu amat banyak. Dosa Yang paling besar diantara dosa-dosa besar adalah Syirik kepada Alloh, durhaka kepada orang tua, memutuskan tali silaturohim, apalagi pelakunya tidak sholat, karena meninggal sholat termasuk syirik karena lebih mengutamakan urusan dunia dari pada sujud kepada sang penciptanya. 

Kemudian masyarakat tahu hal-hal tersebut bahkan ada dari keluarganya sendiri yg melakukan hal-hal tersebut , tetapi hanya diam tanpa ada keberanian untuk merubahnya. Ditambah lagi para guru agama yang dianggap mengerti sama saja seakan-akan tak perduli malah cuma Asyik berdzikir dengan jama'ahnya saja, yang anggota tarekat begitu pula bahkan hanya menganggap tarekatnya yang paling benar.bahkan yg dianggap Muballigh ataupun guru-guru agama saling bertengkar saling memutuskan tali silatur rohim karena beda partai atau beda tim sukses,,,nah ketika kepedulian kepada sesama mulai sirna, ibadah hanya untuk kepenting pribadi dan golongan saja. Akhlak pun terkikis....... Tunggulah adzab yg sudah dijanjikan.

nyata sudah didepan mata segala aneka bala bencana mulai dari aqidah sesat sampai bencana alam, padahal majlis-majlis tabligh begitu maraknya,,,,,, tapi sayang majlis syariat yang menyinggung masalah kewajiban terpinggirkan. jujur,,,,terbukti kalau segala ma'siat bersumber dari bodohnya dalam ilmu syariat.
contohnya : Jika seseorang tak mengerti masalah Istinja' atau masalah air mutlak, maka pasti wudhu atau sholatnya tidak sah, jika tidak sah sholatnya pasti dan pasti akan berbuat kekejian dan kemunkaran sesuai nash Al-Qur'an, jika kekejian dan kemungkaran merajalela maka akan turun sagala aneka Adzab, dan tak akan tercegah sekalipun mereka berzikir meminta pertolongan lantaran kebodohan dan tak keperdulian mereka kepada ilmu syariat Arrosul Saw.

Coba perhatikan...kebanyakan kita hanya melarang orang untuk tidak meminum2an keras, berzina, ataupun membunuh,,akan tetapi jarang yang mau menerangkan bagaimana dosa dan murkanya Alloh SWT kepada orang yang Tarikus sholat yaitu orang yang meninggalkan sholat, lihatlah,,,bagaimana Alloh SWT akan menjebloskan orang yang meringan-ringankan ibadah sholat ke neraka Wail, jika yang meringankan demikian bagaimana yang meninggalkannya..
dalam kitab-kitab Ulama diantaranya : perhiasan bagus susunan Mufti betawi Al-Imam Alhabib Ustman bin Yahya, dan kitab Tanbiihul Ghoofiliin susunan KH abdulloh bin Abdul Mubin, diterangkan siksaan dan adzab bagi yang meninggalkan sholat.

disini ana ringkas kitab-kitab tersebut diantaranya :
1. Sabda Rosululloh SAW :
- Barang siapa meninggalkan sholat dengan sengaja, maka dia telah kafir dengan nyata. 
-Tiada berbeda muslim dan munafiq kecuali yang meninggalkan sholat.
-Barang siapa yang meringan-ringankan sholat 5 waktu maka akan disiksa dgn 15 macam siksaan. 6 didunia, 3 ketika matinya, 3 ketika didlm kuburnya, 3 ketika bertemu dengan tuhannya, maka bertanya para Shohabat RA : Ya Rosululloh, apa yg didalam dunia,,? maka sabda Nabi Muhammad SAW : pertama>Diambil oleh Alloh SWT berkah pada umurnya. Kedua> Diambil oleh Alloh SWT berkah pada rizkinya. Ketiga> Diambil oleh Alloh SWT namanya yang sholeh dari mukanya. Keempat >Tiada terpelihara baginya agama islam. Kelima >Tiap-tiap amal sholeh yang dilakukan didunia tiada diberi pahala atasnya. Keenam >Tiada diangkat doanya kelangit. Maka bertanya para Shohabat RA : Apa siksaan takala matinya, dijawab oleh Nabi SAW dengan sabdanya : pertama > Matinya dengan kehinaan. Kedua >Matinya dengan sangat lapar. Ketiga > Matinya dengan sangat haus dahaga, jikalau dituangkan air yang ada didalam dunia niscaya tiada memuaskan dahaganya. Apa siksaan yang didalam kuburnya, dijawab dengan sabdanya : Pertama > Dipicikkan didalam kuburnya dan Alloh SWT memerintahkan akan Malaikat untuk menyiksa orang tersebut sampai hari qiyamat. Kedua > Yang menyiksa orang yang meninggalkan sholat itu adalah beberapa ular yang bernama Sujaa’ul Aqro’ yang kedua matanya dari api neraka dan kukunya itu dari pada besi yang panjangnya perjalan sehari semalam dan pada tangannya suatu palu dari besi. Maka berkata-katalah ia kepada mayyit dengan suara seperti halilintar : Aku disuruh oleh Tuhanku untuk memalu engkau, sebab engkau meninggalkan sholat subuh hingga zuhur,sholat zuhur hingga ashar, sholat ashar hingga maghrib, sholat maghrib hingga isya’, sholat isya’ hingga subuh, maka tiap kali dipukul tertanamlah si mayyit kedalam bumi sampai 70 hasta[40 meteran],kemudian dikeluarkan simayyit yang terpendam dengan kukunya ketempat semula, maka dipukul lagi dan begitu seterusnya sampai hari qiyamat. Bertanya lagi, apa siksaan ketika bertemu tuhannya, dijawab dengan sabdanya : Pertama > Ketika bertemu tuhannya akan disuruh malaikat oleh Alloh SWT segala malaikat adzab yang pada tangannya suatu rantai yang panjangnya 70 hasta, untuk menggantungkan rantai tersebut pada leher yang meninggalkan sholat, kemudian dimasukan rantai itu pada mulutnya dikeluarkan dari duburnya , maka diseret atas mukanya dan belakangnya, sambil malaikat itu berteriak : Inilah balasan bagi orang yang meninggalkan sholat fardhu yang diwajibkan oleh Alloh SWT. kemudian dibawa kedalam neraka. Diriwayatkan dari Abdulloh bin Abbas RA : Jikalau rantai tersebut dijatuhkan didalam bumi, niscaya terbakarlah sekalian bumi ini. Kedua > Tiada dipandang dengan pandangan Rohmat dari Alloh SWT. Ketiga > Tiada dipilih akan dia dan baginya siksaan yang teramat pedih.

Saudaraku perhatikan,,,lah ,jika siksaan itu untuk yang meringan-ringankan sholat bagaimana dengan yang meninggalkannya sama sekali apalagi sampai ingkar, maka jatulah ia kepada kekafiran dan terlepaslah dari nama Umat Rosulillah SAW,
mari galakkan sholat bil khusus keluarga kemudian tetangga, belajar ilmu-ilmu yang mendukung sahnya sholat.

Mari saudaraku tegaslah dalam berdakwah tanpa takut resiko sebagaimana Arrosul Saw berdakwah, tentunya dgn sifat Arrosul ROHMATAN LIL AALAMIIN. Sebarkan dan syiarkan majlis2 tauhid, fiqih dan akhlak krn ini adalah pondasi dalam beragama serta sahnya ibadah dalam keseharian yg membentuk kepada insan yg islami. Sebagaimana generasi Shohabat, Salafunas Shoolih Rodiyallohu anhum ajma'in.afwan.

TUNGGU PEMBAHASAN BAB SHOLAT, MULAI DARI SYARAT, RUKUN, SAMPAI SUNNAHNYA.....DO'AKUM,,,,,, 
READ MORE - ADZAB TURUN UNTUK SEKAMPUNG DAN 15 SIKSAAN BAGI BAGI PENINGGAL SHOLAT.

Jumat, 07 September 2012

Ibadah Pertama Yang Dihisab di Yaumil Qiyamah

oleh Assayyid Faishol Al-Haddad

Junjungan kita Rosul Alloh Saw bersabda; "Awal mula yg akan dihisab kpd seorang hamba di hari qiamat adalah Sholatnya, apabila baik, maka baiklah seluruh amal ibadahnya yg lain. Kalau rusak,maka rusaklah seluruh amal ibadahnya yg lain".

Pengertian baik disini adalah, sholat nya itu dgn ilmu2nya sebagaimana Arrosul SAW bersabda; " Sholatlah kamu sebagaimana aku sholat". Untuk mengetauhi bagaimana cara Arrosul sholat yaitu dgn mempelajari ilmu2 yg berkaitan dgn sholat itu sndiri. Yg telah disusun oleh Ulama2 kita, 

ketauhilah...... dimatan Zubad Al-Imam Ibn Ruslan mengatakan; "Dan siapa2 yg beribadah tanpa ilmu maka amal ibadah nya ditolak tak diterima". Kalau ditolak tidak diterima berarti sholatnya rusak, kalau rusak berarti rusaklah seluruh amal ibadahnya yg lain, baik yg wajib apalagi yg sunah. 

Shahabat!! alfaqir hanya menyambung pesan Almarhum Sayyidil Imam Qutbil Alam Sayyid Walid Alhabib Abdur Rohman bin Ahmad Assegaf Ra, untuk kita menghadiri majlis2 Fiqih. Sebab beliau berpesan kepada seseorang dihadapan alfaqir bahwa belum cukup kamu hanya membuka majlis2 zikir saja tanpa ada majils2 ilmu.{FIQIH, TAUHID,AKHLAK}

Sahabat! benar apa yg dikatakan beliau, terutama dizaman sekarang ini.

1>kalau sholat tidak diterima,berarti tidak dianggap tidak sholat, kalau dia tidak sholat, tidak akan mencegah dari perbuatan keji dan munkar. Karena sholat itu {yg baik} mencegah seseorang dari perbuatan keji dan munkar. { dosa yg zhohir maupun ya bathin}. Nah skrg lihat pribadi kita masing2.

2>Semua ibadah tergantung dgn sholatnya, seperti telah dijelaskan diatas. Kalau seluruh ibadah yg wajib saja ditolak apalagi sekedar amalan yg sunnah. Jadi semu dan sia2 lah segala amalannya

3>Majlis2 ilmu berat kadarnya,sehingga terasa berat kpd org2 yg Ghurur[tertipu]. Contoh: ada majlis Ilmu dikampungnya, dekat dengan rumahnya, ooh terasa berat kaki tuk melangkah. Tetapi ada majlis zikir jauh bahkan berongkos, mudah dia untuk hadir. Maaf bukannya tdk baik, akan tetapi mengejar sunnah, yg wajib terabaikan.

4>Para Aulia org2 sholeh diwaktu Mereka masa kanak2 sampai dewasa keluar kampung masuk kampung, keluar kota masuk kota, berpuluh2 guru mereka datangi untuk menuntut ilmu dasar dalam agama, yg menjadi Sah atau tidaknya dalam beribadah, kita kenal dgn ilmu SYARIAT. Stelah itu mereka memperdalami ilmu2 Tasawwuf , dgn mengambil jalan {Toriqoh} para Salafus sholeh pendahulu mereka. SYARIAT YG BERJALAN DIIRINGI DGN THORIQOH AKHIRNYA MEREKA MENDAPAT MAQOM DARI ALLOH . Kita kenal dgn HAKIKAT. Itu lah para WALI ALLOH SWT Yg mereka mendapat bimbingan langsung dari Alloh dalam berda'wah, serta diperkuat dalam da'wah mereka KAROMAH dari ALLOH SWT.

Oleh karena itu kita jangan sampai Ghurur dgn HANYA mempelajari keramat para2 wali dgn amalannya, sementara kita malas bahkan enggan untuk mengikuti sepak terjangnya dlm menuntut ilmu. Akibatnya kita tertipu dgn diri kita sendiri, dan tdk bisa membedakan mana KAROMAH mana ISTIDDROJ. Krn keduanya dr tampak luar sama tak berbeda. WASPADALAH !! Marilah kalau kita mengaku cinta kpd Rosululloh, para Shohabat, Salafuna Sholihun,para Aulia, dan para Ulama, hadirilah ..hadirilah syiarkanlah majlis ilmu yg telah diuraikan diatas. SEMOGA KITA DPT BERKAH,DAN INAYAH DLM KEHIDUPAN KITA DAN WAFAT DLM KHUSNUL KHOTIMAH BIBARKAATIHIM, WA ASROORIHIM, WA ULUUMIHIM ,WA IMDAADIHIM FIDDIINI WAD DUNYA WAL AAKHIROH ....ALFAATIHAH.


TUNGGU PEMBAHASAN BAB SHOLAT, MULAI DARI SYARAT, RUKUN, SAMPAI SUNNAHNYA.....DO'AKUM,,,,,, 
READ MORE - Ibadah Pertama Yang Dihisab di Yaumil Qiyamah

Jumat, 17 Agustus 2012

SHOLAT 2 HARI RAYA (SHOLAT IED & IDUL ADHA)


‎Bab ke 1


Setelah berpuasa 1 bulan penuh tentu kita mengharapkan hari kemenangan yang ditunggu-tunggu. Yaitu Hari Raya Idul Fitri. Saatnya untuk Saling memaafkan dan Setiap muslim hendaknya melaksanakan sholat Idul Fitri.
Pada postingan kali ini mengenai Sholat dua hariu raya yaitu Sholat Ied dan Sholat Idul Adha.

Sholat 2 hari raya adalah Iedul Fitri dan Iedul Adha,sholat Iedul Adha lebih afdhol dari sholat Iedul Fitri karena datang dalilnya dalam Al-Qur’an dalam suroh Al-Kautsar :2.

Hukumnya : 
Sunnah, sekalipun dalam haq berhaji [ketika berhaji sholat sendiri lebih afdhol dari berjama’ah], dan disunnahkan berjama’ah dalam musafir. Dikatakan juga fardhu Kifayah, disisi Al-Imam Abi Hanifah RA hukumnya wajib.

Waktunya :
Dari terbit matahari sampai zawal yaitu tergelincirnya matahari atau masuk waktu zuhur.yaitu awal Syawwal dalam sholat Iedul Fitri, dan 10 Dzul hijjah dalam sholat Iedul Adha.

Sunnah-sunnahnya :
1. Mentakhirkan sampai matahari meninggi setinggi tombak[waktu dhuha].
2. Dimasjid jika luas, jika tidak ditempat lain.
3.Menghidupkan malam nya dengan ibadah.bisa didapatkan dengan sholat Isya dan Subuh berjama’ah.
4. Mandi seperti halnya mandi junub, mulai masuk dari pertengahan malam.
5.Berminyak wangi dan berhias-hias. Baik yang diam dirumah, diluar rumah, besar, kecil,tua, muda, yang sholat 1ed atau tidak. Disunnahkan pula keluar wanita-wanita yang ajuz/tua dan yang tak memiliki paras cantik dan body aduhai dengan memakai pakaian sehari-hari/rumah. Dan dimakruhkan bagi wanita-wanita syaabah/muda untuk mereka hadir sholat 2 hari raya, sholat mereka dirumah lebih afdhol dari pada diluar rumah. Dengan catatan : dimakruhkan disini dengan pekaian sesuai syariat islam, jika tidak maka harom seorang wanita keluar dari rumahnya.
6. Berpagi-pagi menuju tempat sholat, selain Imam/Khotib.
7. Berjalan kaki, pergi dan pulang berlainan jalan, karena pahalanya sangat besar, Disunnahkan juga memperjauh jarak, karena besar pahala melangkah.
8.Mesegerakan sholat Iedul Adha pada awal waktunya, agar luas waktu pemotongan hewan setelah sholat.
9. Mentakhirkan sholat Iedul Fitri sampai meninggi matahari sekedar 2 tombak, agar luas waktu mengeluarkan zakat fitrah sebelum sholat, karena afdholnya mengeluarkan zakat fitrah antara terbit fajar setelah sholat subuh sampai sebelum sholat Iedul Fitri.
10. Sarapan sebelum sholat Iedul Fitri, afdholnya kurma dengan witir agar mengistimewakan hari raya Iedul Fitri.
11. Imsak/ menahan diri seperti layaknya berpuasa dari terbit fajar sampai selesainya dari sholat Iedul Adha, menyembelih dan memakan dari sembelihan tersebut.

Next BAB 2.

Belajarlah terus hingga nyawa menjemputmu dan silaturahim kepada alim ulama, tanyakan tentang perkara dunia dan akhirat.

Semoga bermanfaat.


Subhanakallahumma wabihamdika asyhadualla ilaha illa anta asytagfiruka wa atubu ilaik.


READ MORE - SHOLAT 2 HARI RAYA (SHOLAT IED & IDUL ADHA)

Kamis, 16 Agustus 2012

BAB ZAKAT (END)

Golongan yang menerima zakat ada 8 , yaitu :

1. Faqir, yaitu : Seorang yang tak punya harta dan usaha, atau mempunyai usaha atau harta tetapi tidak mencukupi walau dari setengahnya, misalnya : kebutuhan sebulan 1 juta, pendapatan kurang dari 500 ribu.

2. Miskin, yaitu :seorang yang mempunyai harta atau usaha yang kurang mencukupinya, pendapatannya dibawah kebutuhannya, misalnya : kebutuhan 1 juta, pendapatan 750 ribu.

3.Amil , yaitu yang mengambil zakat seseorang kemudian membagikan kepada yang berhak, sekalipun amil itu kaya, dengan syarat tidak dapat gaji/upah dari pemerintah setempat, jika dapat maka tidak diberikan kepada amil.

4.Muallaf , yaitu yang baru masuk islam atau yang dijinakkan hatinya,.

5. Mukaatib atau Arriqob, yaitu hamba sahaya yang sedang berikhtiar menebus dirinya untuk menjadi orang merdeka.

6. Alghoorimiin, yang berhutang bukan dalam maksiat, tapi karena kepentingan agama atau maslahat yang umum dalam kebaikan.

7. Fi Sabiilillah, yang berjihad atau berperang di jalan Alloh SWT tanpa mendapat gaji dari pemerintah setempat. Maka diberikan zakat sekalipun kaya.

8. Ibnus Sabiil atau Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan sehingga tak sampai tujuannya, maka diberikan zakat walau memiliki harta dikotanya

-TAMAT-

nantikan BAB SHOLAT 2 HARI RAYA BERIKUTNYA........



Narasumber : Sayyid Faisol, Pimpinan MT. Nihayatuz Zein.
READ MORE - BAB ZAKAT (END)

Rabu, 15 Agustus 2012

BAB ZAKAT FITRI (BAB KE 2)

Assalammu 'alaikum.

Atas siapa yang wajib berzakat...? 
Atas setiap muslim yang merdeka memiliki makanan pada hari ied dan malamnya,laki-laki maupun perempuan, besar kecil,dan mendapatkan bulan Romadhon dan mendapatkan awal Syawwal.

Wajib pada zakat adalah satu shoo’ yaitu 4 mud dengan mud Nabi besar Muhammad SAW.
yaitu sesuai dengan 2,75 kg atau 3,5 ltr.
Bahan makanan yang dijadikan Zakat Fitri adalah yang memadai untuk dijadikan Zakat Fitri, diantaranya : Beras, gandum, terigu dan sebagainya , yang dapat menguatkan jasmani menurut kebiasaan makanan pokok ahli kampung.

Lafadz niat mengeluarkan Zakat Fitri :
1. untuk diri sendiri yaitu : Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii lillaahi ta’aalaa.
Niatku mengeluarkan zakat fitri dari diri sendiri karena Alloh Ta’ala.

2. Untuk diri sendiri dan yang ditanggungnya yaitu :
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii wa ‘amman talzamunii nafaqotuhu lillaahi ta’aalaa.
Niatku mengeluarkan zakat fitri dari diri sendiri dan dari orang yang wajib nafkahnya atasku karena Alloh ta’ala.

PERHATIAN !!!

1. Zakat Fitri dari orang yang mengeluarkan dan orang yang ditanggung olehnya itu, boleh disatu tempat , lalu diniatkan kemudian itu diatur sebagaimana biasa.

2. dengan makanan pokok bukan dengan uang, karena ini bukan zakat mal.
jika mau membawa duit ke amil silahkan yang penting disana di tempat zakat , beli beras kemudian niatkan setelah itu serahkan kepada amil, oleh sebab itu Amil menyiapkan beras, agar orang-orang yang berzakat dengan membawa uang bisa terselesaikan dan menjadi sah hukumnya. 

3. Ada 5 orang yang tidak boleh diberikan zakat , yaitu :
1. Orang kaya uang atau pencarian.
2. Hamba sahaya.
3. Bani Hasyim.
4. Bani Al-Muttholib.
5. Orang kafir.
para habaib dan syarifah tidak boleh diberikan zakat,ataupun shodaqoh karena dari Bani Al-Muttholib. Adapun jika mau memberikan sesuatu, jadikan hadiah buat mereka. Diluar zakat maupun shodoqoh.

4. Orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungan orang yang zakat, tidak boleh zakat itu diberikan kepada mereka dengan nama Faqir miskin.


Next article (BAG. KE 3) bagian yang berhak mendapat zakat,,,,, 
tolong di ikuti supaya tdk ada pertanyaan yang sering sudah dikupas ditanya lagi,,afwan


Subahanakallahumma wabihamdika asyhadualla ilaha illa anta asytagfiruka wa atubu ilaik.



Narasumber : habbib Faisol Al Haddad, Pimpinan MT. Nihayatuz Zein.
READ MORE - BAB ZAKAT FITRI (BAB KE 2)

Artikel Menarik :