oleh Al-Ustadz Assayyid Faishol bin Agil Al-Haddad President Mt Paduka Al-Haddad.
FASAL PERTAMA : SYARAT-SYARAT SAH SHOLAT.
Arti syarat-syarat sah sholat yaitu : Tidak sahnya sholat terkecuali terpenuhi syarat-syaratnya ini dari permulaan sampai pada akhirnya yaitu ada 7 syarat.
1> SYARAT PERTAMA : MASUK WAKTU.
yaitu tidak menjadi sah kecuali masuk waktu secara yaqin atau sangkaan dengan ijtihad.Masalah-masalah dalam masuk waktu :A. Jika dia segera dalam sholat tanpa ijtihad didalam waktu sholat , maka apa hukum sholatnyanya..?Jawab : Tidak sah sholatnya sekalipun jatuh waktunya, karena tiada ada keinginan dalam niat.sebab setiap akan mendirikan sholat wajb berijtihad dalam masuk waktu, apakah dengan mendengar adzan dari muadzin yang terpercaya atau waktu-waktu dalam sholat, seperti terbenamnya matahari.B. Jikalau dia sholat setelah masuk waktu, kemudian jelas padanya bahwa telah keluar dari waktunya, maka apa hukum sholatnya..?.Jawab : ada 2 perincian, yang pertama : Jika jatuhnya sebelum masuk waktu, maka adalah sholat itu menjadi qodho buat sholat yang pernah ditinggal/luput.yang kedua : Jika jatuhnya setelah keluar waktu, maka menjadi qodho buat sholat itu sendiri.Contoh rincian yang pertama : Jika ada seorang sholat subuh selama setahun jam 5 subuh, tetapi setelah setahun dia menyadari bahwa jam rumahnya kecepatan 1 jam, berarti jam 4 malam belum waktu masuk sholat subuh, maka sholatnya hari itu mengqodho dihari sebelumnya yang memang belum waktunya, misal :Sholat subuh tanggal 2 januari mengqodho sholat subuh yang tanggal 1 januari, dan seterusnya sampai masa dia menyadarinya jika jamnya kecepatan 1 jam.
2> SYARAT YANG KEDUA : MENGHADAP QIBLAT.
Wajib menghadap Qiblat yakin atau sangkaan.Yakin yaitu jika tak ada penghalang diantara yang sholat dengan Ka’bah.Sangkaan yaitu jika ada penghalangan diantaranya, seperti dinding ataupun diluar kota atau negri.Tata cara menghadap Qiblat bagi yang sholat :A. Bila sholat berdiri atau duduk maka menghadapnya dengan dada. B. Bila sholat keadaan berbaring miring dengan lambung kanan dibagian bawah, maka dengan wajah dan dada. C. Bila sholatnya dengan terlentang, maka dengan telapak kakinya.
Tingkatan pengenalan Qiblat : 1. Dengan yaqin, yaitu dengan ilmu semacam melihat langsung Ka’bah.2. Dengan kabar orang yang terpercaya dari ilmunya.3. Ijtihad semacam dengan alat kompas atau arah matahari.4. Mengikut kepada Mujtahid, jika lemah kepad Ijtihad.Jika kebingungan didalam berijtihad seperti didalam hutan yang sangat gelap, maka Sholatlah dengan kehendak arahnya, dan selalu berijtihad setiap kali sholat fardhu, jika berubah arah ijtihadnya di dalam sholat yang kedua, maka tidak ada qodho untuk sholat yang awal.
3 > SYARAT YANG KETIGA : SUCI DARI DUA HADAST.
Jikalau seorang sholat tanpa bersuci dari dua hadast maka tidak sah sholatnya sekalipun lupa, tetapi mendapat pahala dengan tujuannya tapi tidak dengan pekerjaannya, sebagaimana juga membaca Al-Qur’an, kecuali jika adalah junub yaitu hadast besar maka tidak ada pahalanya sama sekali sekalipun lupa, jika dilakukan sengaja maka berdosalah dia. Jika mempunyai hadast kecil maka wajib bersuci, atau berwudhu. Jika mempunyai hadast besar maka wajib mandi hadast besar untuk menjadi sahnya dalam menunaikan ibadah, seperti sholat, tawaf atau membaca Al-Qur’an. Disini akan dijelaskan masalah berwudhu dan mandi hadast besar.
BERSAMBUNG................Nantikan dan terus pantau jangan sampai ketinggalan...