Jumat, 03 Agustus 2012

Yang membatalkan Puasa (Bag. 2)

Yang membatalkan puasa ,,,,, lanjutan dari ke 1 s/d 5........

6. Masuknya sesuatu kedalam rongga yang terbuka.

Sesuatu itu bukan hawa/angin atau bau-bauan seperti rasa masakan yang tercium.
Rongga terbuka itu adalah telinga, hidung, mulut, kemaluan depan dan belakang, adapun mata tidak termasuk rongga terbuka dalam madzhab Imam Assaafi’iy RA.

- Permasalahan masuknya sesuatu kedalam rongga terbuka :

1. Hukum jarum suntik.

boleh karena darurat, akan tetapi para Ulama saling berbeda pendapat dalam hal membatalkan puasa, maka disini ada 3 pendapat :
A. Pendapat pertama mengatakan batal mutlak, karena sesungguhnya masuk kedalam rongga terbuka yaitu pori-pori.
B. Pendapat kedua mengatakan tidak batal secara mutlak, karena sesungguhnya sampai kedalam rongga yang tidak terbuka.
C. Pendapat ketiga ada perinciannya,dan ini adalah yang paling benar, Jika dapat mengenyangkan atau sifatnya memberikan makan, maka membatalkan puasa.
Dan jika tidak dapat mengenyangkan atau sifatnya tidak memberi makan, maka bisa dapat dilihat dari 2 segi : -Jika adalah urat-urat yang berongga seperti urat leher, maka membatalkan puasa.
- Jika adalah urat-urat yang tak berongga seperti otot <urat keras> lengan maka tidak membatalkan puasa.

catatan : Perhatikan jika istinja/cebok, jangan sampai air dan jari tangan masuk kedalam vagin atau dubur melebihi yang batas dalam, karena membatalkan puasa.
Batas luar vagina adalah yang terlihat jika wanita berjongkok dan pada dubur adalah 
yang berbentuk kerutan.Batas dalam vagina adalah yang tidak terlihat ketika wanita berjongkok. 

2. Hukum dahak/reak atau lendir ingus.
dengan perincian :


- Jika sampai batas Zhohir, maka membatalkan puasa. 
- Jika sampai batas Bathin, maka tidak membatalkan puasa.
- Batas Zhohir adalah makhroj < tempat keluar > huruf Kho.
- Batas Bathin adalah makhroj < tempat keluar > huruf Ha besar.
Oleh karena itu jika dahak telah terkumpul dimulut segera dibuang jangan ditelan lagi karena membatalkan puasa, terkecuali langsung dari hidung masuk kedalam kerongkongan bagian dalam terus tertelan, maka tidak membatalkan puasa.

3. Hukum menelan air ludah 

Boleh, dengan 3 syarat, jika salah satunya terjadi maka membatalkan puasa. Yaitu :
1. Air ludah itu murni, yaitu tidak tercampur dengan selainnya seperti biji-bijian, jika air ludah tercampur biji cabe atau sisa makanan kemudian ditelan, maka membatalkan puasa.
2. Air Ludah itu suci tidak mutanajjis, yaitu tidak bercampur dengan gusi yang berdarah atau bekas muntah yang mulutnya tidak dibersihkan dengan air suci mensucikan, maka air 
ludah yang dimulut menjadi mutanajjis, jika ditelan membatalkan puasa.
3. Air ludah dalam mulut, yaitu tidak keluar sampai batas bibirnya, jika telah keluar dari batas bibirnya kemudian ditelan maka membatalkan puasanya.
4. Hukum kemasukkan air tanpa sengaja ketika mandi kedalam rongga yang terbuka, ketika tengah berpuasa. 
maka dengan perincian :

1. Jika adalah mandi yang di syariatkan secara fardhu seperti mandi janabah, atau secara sunnah seperti mandi jum’at, maka tidak membatalkan puasa jika mandinya dengan mengguyur, dan membatalkannya jika mandinya dengan berendam apabila air masuk kedalam rongga yang terbuka tanpa sengaja.
2. Jika adalah mandinya yang tidak di syariatkan seperti mandi karena gerah atau supaya segar, maka membatalkan puasa jika kemasukkan air kedalam rongga yang terbuka sekalipun tidak sengaja, baik mandi dengan diguyur atau berendam. 
karena mandinya sudah dianggap sengaja.

catatan : Hati-hati bila mandi bukan yang wajib ataupun sunnah ketika berpuasa, karena akan membatalkan puasa bila kemasukkan air kedalam rongga yang terbuka, walaupun tidak ada unsur kesengajaan. Memang puasa itu untuk merasakan haus , lapar, gerah serta menahan nafsu jiwa, nafsu syahwat kepada yang halal, agar mendidik muslimin menjadi pribadi-pribadi yang tangguh, sabar dan bertanggung jawab, karena yang halal saja dapat dikendalikan apalagi yang harom.

catatan : Hati-hati jika kentut dalam keadaan berendam karena membatalkan puasa, sebab ketika angin keluar seketika itu air masuk, sekalipun tidak sengaja.

5. Hukum kemasukkan air tanpa sengaja dalam berkumur-kumur.
maka dengan perincian :
1. Jika berkumur-kumurnya adalah yang di syariatkan dalam berwudhu atau berkumur dalam mandi wajib atau sunnah, maka diperincikan sebagai berikut :
- Jika tidak berlebih-lebihan maka tidak membatalkan puasa bila air masuk kekerongkongan dalam tanpa sengaja.
- Jika berkumur-kumurnya berlebih-lebihan maka membatalkan puasa bila air masuk kekerongkongan dalam walau tanpa sengaja, karena berlebih-lebihan adalah makru dalam berpuasa, dan berlebih-lebihanannya itu sudah dianggap kesengajaan.

2. Jika berkumur-kumurnya tak ada syariat hanya sekedar iseng, maka membatalkan puasa bila air masuk kekerongkongan sekalipun sedikit dan tanpa kesengajaan. Karena memasukkan air tanpa ada syariat sudah dianggap kesengajaan ketika sedang berpuasa.

tunggu kelanjutannya..................... yang ke 7


NB :
bagi yg mencopas tolong dicantumkan nama sumbernya. silahkan dipelajari dgn bimbingan guru karena jika belajar sendiri maka gurunya adalah syaithon,,,,,,camkan.
mau barokah dgn ilmu,,,,? korbankan jiwa raga dan harta anda demi ilmu agama sebagaimana para pendahulu2 kita.
Afwan

1 komentar:

  1. ass pk ustad nama saya arif saya mau tanya say
    a ragu setelah aku kcing lalu cebok dan saya msih was was apakh yg di dlm nya sisa air cebok apa air kcing dan saya takut puasa saya batal.mohon di jawb wasalm

    BalasHapus

Artikel Menarik :