Oleh Al-Ustadz As-Sayyid Faishol Bin Agil Al-Haddad, Pimpinan MT. Nihayatuz Zein.
SYARAT YANG KE 3 >> SUCI DARI DUA HADASTdisini dijelaskan masalah syarat wudhu yang ke 8 dan masalah thoharoh.....
8. Air yang dipergunakan Air Mutlaq atau air suci-mensucikan, karena tidak mengangkat hadast kecuali dengan air yang Mutlaq sebagaimana yang akan dibahas dibawah ini.....
Permasalahan Air & Bagian-bagiannya
Thooharoh (bersuci)
Atthooharoh secara lughoh/bahasa : bersih dan suci dari segala kekotoran hisiyyah : seperti suci dari hadast.
Dan kekotoran ma'nawy : seperti suci dari penyakit hati.
Jadi antara ilmu Fiqh dan Tasawwuf <Syari'ah>tak boleh pisah.
Keduanya berkaitan agar dapat ma'rifatulloh <Haqiiqah>, maka dijalankan dengan mengikuti cara Arrosul Saw <Thoriqoh>.
Tak akan sampai seseorang kepada Ma'rifah kecuali dia belajar ilmu Syar'iyyah <fiqh ,tasawwuf, tauhid> dengan mengikuti salafus sholeh dgn berhubungan dgn sumber Syari'ah yaitu Arrosul Saw.
Secara Syar'i
adalah mengangkat hadast atau menghilangkan segala najis atau menghilangkan keduanya.
Bentuk bersuci ada 4 yaitu :
berwudhu
mandi
tayammum
dan menghilangkan najis.
BAGIAN AIR DARI SEGI ASAL.
Air terbagi 7 bagian.
3 dari langit yaitu air hujan, air salju, air es.
4 dari bumi yaitu air laut, air sungai, air sumur, dan mata air.
BAGIAN AIR DARI SEGI HUKUM.
Air muthlak,
Air musta'mal,
Air najis/mutanajjis.
AIR MUTHLAK.
Air muthlak dikatakan juga Air Thohuur, yaitu yang suci mensucikan.
Yg suci pada itu air dan air itu dapat mensucikan yang lainnya.
> Hukum air muthlak jika berubah dgn sesuatu yg suci maka dihukumkan air tsb Air Musta'mal.
Spti> bak air kejatuhan sampo, sehingga berubah rasa, warna, atau baunya.
Air tsb bernama air mutaqoyyir/ air yg berubah.
> Adapun jika air muthlak bercampur dgn sesuatu yang najis maka merubah air tsb dari warna atau rasa atau baunya , maka dihukumkan air tsb menjadi Mutanajjis/air yg terkena najis.
Spti : bak mandi kejatuhan bangkai maka merubah air tsb menjadi agak bau atau menjadi keruh ,maka air tsb mutanajjis.
Bedakan antara air sedikit dan air banyak.
Air sedikit adalah yg kurang dari 2 Qullah.
Air banyak adalah yg lebih dari 2 Qullah.
Penjelasan 2 Qullah setelah nya nanti.
Hukum air banyak :
adalah air muthlak yg lebih dari 2 Qullah, jika kecampur sesuatu tdk merubah sifat itu air dari rasa atau warna atau baunya, maka tetap dikatakan Air muthlak.
Tp jika air itu berubah maka dikatakan air Musta'mal.
Hukum Air sedikit adalah :
menjadi musta'mal jika kejatuhan sesuatu yg suci. Berubah ataupun tidak berubah.
Dan menjadi mutanajjis bila bercampur dgn sesuatu yg najis,
spti: tai cicak dsb.
AIR MUSTA'MAL.
Air yg sedikit yg telah digunakan dalam mengangkat hadast atau menghilangkan najis.
Pengertian yg sedikit: adalah air yg kurang dari 2 Qullah,
pengertian yg telah digunakan : adalah air basuhan pertama yg ditubuh kita jatuh ketempat air.
Contoh:
kita berwudhu/ mandi hadast di air sedikit spti di bak kecil, kemudian tetesan air pada basuhan pertama ditubuh kita spti wajah, tetesan tsb jatuh kembali ke dalam bak yg sedang kita pergunakan, maka air itu musta'mal.
Juga ketika kita membersihkan najis dari tangan kita, maka air bekas air cucian tsb, masuk kembali kedalam bak yg sedang kita pakai. Maka air dibak tsb menjadi musta'mal
hukum air Musta'mal adalah:
suci tapi tidak mensucikan, yaitu tdk dapat digunakan untuk mengangkat hadast dan menghilangkan najis.
Air 2 Qullah tunggu penjelasannya ...>>
Air banyak adalah yg lebih dari 2 Qullah.
Air sedikit adalah yg kurang dari 2 Qullah.
Keadaan air ketika jatuh najis.
> Bila air tsb air sedikit maka menjadi najis ketika kejatuhan najis, sekalipun tidak merubah air itu.
> bila air itu banyak, maka tidak menjadi najis, KECUALI... merubah air itu akan rasanya atau baunya atau warnanya. Sekalipun perubahannya kecil.
2 QULLAH :
dgn ukuran liter dan meteran.......tunggu asal sabar dalam menuntut ilmu.bersambung,,,,,,,,,,,,,,,,,,,