Selasa, 20 November 2012

BERWUDHU (Syarat-Syaratnya)


oleh Al-Ustadz Assayyid Faishol bin Agil Al-Haddad, Mt Paduka Al-Haddad.

Lanjutan dari postingan sebelumnya mengenai Shalat. Afwan baru bisa menerbitkan postingannya.

SYARAT YG KE TIGA : SUCI DARI HADATS BESAR
Disini akan dijelaskan masalah wudhu dan mandi hadats besar.


BAB BERWUDHU
      
 
SYARAT-SYARAT BERWUDHU

Syarat berwudhu ada 15 syarat yaitu adalah :

1, Islam, maka tidak sah untuk orang kafir. Karena wudhu butuh dengan niat, sedangkan orang kafir tidak sah niatnya.
2. Tamyiz, yaitu yang bisa membedakan atau anak yang sudah mampu istinja’ sendiri atau makan, minum sendiri.
3. Suci dari haid dan nifas.
4. Bersih dari sesuatu yang mencegah masuknya air kekulit, seperti dibawah kuku, tahi mata yang ada disudut mata, cat di kulit atau kuku.
5. Tidak menjadikan air berubah ketika ada diatas anggota wudhu ketika berwudhu, seperti tinta atau sabun yang menempel di tangan atau wajah kemudian dia berwudhu tanpa dibersihkan dahulu, sehingga air yang berjalan di wajahnya berubah menjadi air sabun,maka air tersebut tidak sah untuk berwudhu.
6. Mengetahui bahwa wudhu itu fardhu.
7. Tidak boleh meyakini bahwa dari fardu-fardhu wudhu itu ada yang sunnah.  Ada beberapa perincian mengenai hal tersebut :

A. Jika berkeyakinan bahwa pekerjaan berwudhu itu fardhu, maka sah wudhunya.
B. Jika berkeyakinan bahwa pekerjaan berwudhu itu sunnah, maka tidak sah wudhunya.
C. Jika berkeyakinan bahwa pekerjaan wudhu itu ada yang fardhu ada yang sunnah, maka ada 2 perincian :

I.  > Jika di awam ,maka sah wudhunya dengan mufakat para ulama.
II.>  Jika di alim, sah menurut Al-Imam Ibn Hajar. Tidak sah menurut Al-Imam Romli.
pengertian Alim disana adalah : orang yang sibuk dengan menuntut ilmu, atau suka melazimkan  mendatangi Ulama.
D. Jika seorang berkata bahwa mengusap kepala dan membasuh kaki salah satunya sunnah, tetapi dia tidak bisa membedakan, dengan tidak meyakini salah satunya sunnah atau fardhu, msks sah wudhunya.

8. Air yang dipergunakan Air Mutlaq atau air suci-mensucikan, karena tidak mengangkat hadast kecuali dengan air yang Mutlaq sebagaimana yang akan dibahas dibawah ini.....

permasalahan air dan bagian-bagiannya. TUNGGU SELANJUTNYA...............


.Nantikan dan terus pantau jangan sampai ketinggalan...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel Menarik :