Setelah selama hampir 4 Bulan vakum, Alhamdulillah pada bulan ini bisa aktif kembali bertepatan dengan datangnya Bulan Ramadhan yang penuh berkah. Yang disebutkan dalam hadits Barang siapa beramal sunnah di bulan Ramadhan maka akan mendapatkan pahala orang yang beramal wajib, dan barang siapa yang beramal wajib maka akan dilipatgandakan sebanyak 70 kali. Dan ada satu malam yang lebih baik daripada 1000 bulan yaitu malam lailatul Qodr.
Maka pada pembahasan kali ini adalah tentang berpuasa.
Hukum-hukum puasa terbagi 4 bagian : Wajib, sunnah, makruh, harom.
1.> Wajib ada 6 tempat :
1.Puasa Romadhon
2.Puasa Qodho.
3.Puasa Kaffaroh.
4.Puasa dalam haji dan umroh pengganti dari memotong hewan didalam fidyah.
5.Puasa dalam meminta hujan apabila diperintah oleh hakim.
6.Puasa Nadzar.
2.> Sunnah ada 3 bagian :
1.Puasa yang berulang tiap-tiap tahun, seperti : Puasa Arofah, Tasu’a, Asyuro, 11 hari dibulan Muharrom, 6 hari dibulan Syawwal,dan dibulan-bulan harom yaitu : Dzul-Qo’dah, Dzul-Hijjah, Muharrom dan Rojab.
2.Puasa yang berulang tiap-tiap bulan, seperti : Ayyamil biidh yaitu ; 13 14 15 setiap bulan hijriyyah, Ayyamis suud yaitu ; 28 29 30 setiap bulan hijriyyah.
3. Puasa yang berulang tiap-tiap minggu, seperti : Setiap hari senin dan kamis.
puasa sunnah yang paling utama adalah puasa Nabi Sayyidina Daud AS, yaitu sehari puasa sehari tidak.
3.> Makruh , yaitu menyendirikan puasa hari jum’at, atau sabtu, atau minggu.
karena hari jum’at hari raya ummat Islam, hari sabtu hari raya ummat Yahudi, hari minggu hari raya ummat Nashrani. Jika puasa 2 hari atau 3 hari tanpa di pisah maka tidak makruh, seperti : seorang berpuasa pada hari jum’at dan sabtu, atau sabtu dan minggu.
4.> Harom ada 2 bagian :
1. Harom bersamaan sah puasanya, yaitu : Seorang istri berpuasa tanpa idzin suami, seorang budak tanpa idzin tuannya .
2. Harom bersamaan tidak sah puasanya, yaitu ada 6 tempat, yaitu :
a] Puasa pada hari raya Idul fitri, yaitu : 1Syawwal.
b] Puasa pada hari raya Idul adh’ha, yaitu : 10 Dzul-Hijjah.
c] Puasa pada hari Tasyriq, yaitu : 11 12 13 di bulan Dzul-Hijjah.
d] Puasa pada hari pertengahan akhir di bulan Sya’ban, yaitu : 16 17 18.....dst sampai akhir Sya’ban.
e] Puasa pada hari Syak, yaitu tanggal 30 dibulan Sya’ban, bila ada segolongan orang yang melihat hilal tapi diragukan kebenarannya. Atau kesaksian hilal dari wanita atau anak-anak.
[ Permasalahan ]
Kapan dibolehkan berpuasa pada hari Syak atau diakhir bulan Sya’ban..?
Jawab :
Dibolehkan berpuasa keduanya pad 3 hal :
1. Jika adalah puasa Wajib, seperti : Puasa Qodho, Kaffaroh atau Nazar.
2 Jika adalah puasa sunnah yang sudah biasa dilazimkan, seperti : Puasa hari senin dan kamis.
3 Jika adalah telah berpuasa pada sebelum pertengahan akhir dibulan Sya’ban,
misal : Seorang telah berpuasa sunnah pada tgl 15 dibulan Sya’ban, maka boleh berpuasa pada berikutnya yaitu tgl 16 Sya’ban, dan bila telah berpuasa pada tgl 16, maka boleh melanjutkan pada tgl 17 nya, dan seterusnya..... maka jika batal puasanya pada hari itu maka harom untuk melanjutkannya sampai akhir bulan Sya’ban, kecuali jika dia melakukan hal ke 1 dan ke 2.
berikutnya Syarat-syarat puasa.........sabarlah
Dikutip dari majelis PEnawar Duka "Nihayatuz Zein" Pimpinan Habib Faisol Alhaddad
trmksh infonya
BalasHapus