Syarat-syarat sah puasa :
Ada 4 syarat puasa yang harus dipenuhi, maka sah puasanya, yaitu :
1. Islam.
Di syaratkan adalah muslim dalam berpuasa, jika murtad sekalipun sesaat ketika berpuasa, maka batal puasanya.
2. Berakal.
Di syaratkan berakal atau mumayyiz { yang dapat membedakan/bisa makan, minum sendiri }, jika gila walau sesaat ketika berpuasa , maka batal puasanya.
3. Bersih dari haidh dan nifas.
Di syaratkan seorang wanita suci ketika berpuasa, jikalau datang haidh atau nifas sekalipun akan datang waktu magrib, maka batal puasanya, begitupun sebaliknya jika suci dari haidh diwaktu tengah puasa, maka disunnahkan imsak { yaitu menahan diri dari yang membatalkan puasa }.
contohnya : seorang wanita tidak puasa dikarenakan sedang haidh, maka disiang hari haidhnya selesai atau telah bersih, maka disunnahkan imsak sampai datang waktu berbuka.
4. Mengetahui waktu datang puasa.
Bahwa seseorang mengetahui hari dimana waktu berpuasa.
1.Islam.
Maka jangan diserukan kepada orang kafir, adapun orang yang murtad, maka wajib qodho atasnya jika kembali kepada islam.
2. Mukallaf.
yaitu Aqil Baligh, adapun anak-anak yang belum mukallaf, maka wajib bagi walinya memerintahkan puasa jika telah mencapai usia 7 tahun, dan dipukul jika meninggalkan puasa bila telah mencapai usia 10 tahun jika memang telah mampu untuk puasa.
pengertian Aqil Baligh :
Aqil yaitu : Berakal sehat
Baligh yaitu : telah datang haidh bagi wanita, dan telah mimpi basah { keluar sperma } bagi laki-laki, jika keduanya belum datang tapi usia telah mencapai 15 tahun secara tahun hijriyyah, maka dihukumkan sudah baligh, maka wajib puasa atasnya.
3. Mampu untuk berpuasa.
kemampuan secara Hissy dan syar’i.
Hissy : maka tidak wajib bagi seorang yang sudah tua renta nan lemah.
syar’i : maka tidak wajib bagi yang haidh dan nifas.
4. Sehat.
Maka tidak wajib bagi yang sakit,
gambaran orang sakit yang dibolehkan tidak berpuasa yaitu : Yang dikhawatirkan menjadi binasa atau bertambah parah penyakitnya atau lambat sembuhnya jika berpuasa.
5. Muqimin.
Maka tidak wajib bagi musafir yang berlayar/berpergian dalam perjalanan panjang diatas 82 km, perjalanan yang dibolehkan, bukan perjalanan ma’siat, dan disyaratkan boleh berbuka jika perjalanannya sebelum terbit fajar atau waktu subuh.
Dan yang paling afdhol bagi musafir adalah berpuasa jika mampu atasnya, jika tidak mampu karena kesusahan dalam perjalanannya, maka berbuka lebih afdhol,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar