Sabtu, 04 Agustus 2012

KATAGORI GHIBAH

Assalaamu alaikum.

Wahai sahabat dimanapun anda berada,
semoga hari-hari anda diberkahi dengan sebab landasan ilmu,
karena tanpa tuntunan ilmu dan pengamalannya hanya bualan dan mimpi yang anda harapkan dari sisi keberkahan.

Sahabatku disini ana ingin memberikan pengetahuan dalam masalah ghibah yaitu salah satu penyakit hati.
Bagi sahabat yang belum membaca posting penyakit-penyakit hati silahkan melihat ke dokumen grup.
Ghibah di akhir zaman ini sangat samar,
apakah ini ghibah
atau bukan..?
Dosakah atau bolehkah...?
Sebab jika semata aib itu ghibah, maka bagaimana tentang Fir'aun, Namrudz, atau Abu lahab yang dibicarakan tentang kejahatannya.
Ataukah kaum Nabiyulloh Nuh As, Nabiyulloh Luth As, dan kaum yang lainnya yang juga diceritakan dan dikabarkan dalam Alqur'an.
Untuk ini ana ingin memposisikan mana yang boleh dan yang tidak boleh dikabarkan.
 Dikatakan ghibah itu ada 4 bentuk :
  1. Mubah ,
  2. Maksiat ,
  3. Nifaq ,
  4. Kufur.
1 >Adapun yg mubah yakni 
yg dibolehkan adalah menceritakan orang2 yg terang2an kefasikannya yaitu org2 yg ingin menghancurkan syariat agama atau orang2 yg memfitnah Ulama2 yg sholeh. dan org2 yg berjalan dgn bid'ah2 yg sesat atau ajarannya menyimpang yg akan menyebabkan fatwanya di ikuti oleh org2 awam.

Dimana Rosululloh Saw mengatakan :
sebutkan lah oleh kalian orang yg Fajir yg benar jelas merusak agama dgn apa yg ada padanya , agar manusia jadi berhati2 dgnnya.

Contoh :
ada org yg melakukan perbuatan yg keji semisal menipu , kemudian anda juga termasuk yg tertipu, maka beritahukan saudara2 anda hal org tsb, agar jgn sampai nanti saudara anda tertipu.
Ingat...
Khabar tsb anda harus yakin bukan katanya.
Atau memang anda yg pernah terkena kejahatannya,
atau ada 4 saksi yg mengetauhi kejahatannya.
Ingat..
Jgn melebihkan khabar tsb yg memang ia tdk lakukan krn akan menjadi fitnah.
Fitnah lebih berdosa dr pd membunuh.
Perhatian :
jika anda yg termasuk pelaku maksiat , maka sadarlah dan bertaubatlah.
Jika anda hanya difitnah, maka tegaskan dgn berani bhw anda tak melakukannya.
Jangan anda berdiam diri krn akan menjadi byk org2 yg bodoh menjadi korban berita yg akhir menjadi pendosa krn membawa khabar fitnah.
Tegaslah dlm kebenaran walau pahit dlm penderitaan.

2 > Adapun ghibah yg menjadi maksiat adalah :
menyebutkan seseorang dgn apa yg ada padanya dr pada aib dgn menyebut namanya dihadapan jama'ah ,
dan dia mengetahui bhw ghibah nya adalah maksiat maka atas nya untuk bertaubat.
Ingat ...
Aibnya bukan yg merusak agama seperti penjelasan yg pertama.
Tp yg dimaksud adalah tentang agamanya, badannya, atau akhlaknya dan yg berhubungan kpdnya sehingga pada bajunya, rumahnya dan semacamnya.
Ghibah tsb bisa dgn perkataannya, dgn tulisannya, atau dgn isyarat serta dgn hikayat sambil bercerita mengikuti keadaan org tsb,
spti :
mengikuti org yg pincang dgn bercerita kpd org lain tentang org yg pincang tsb.

Hati2 saudaraku..
Jgn suka menceritakan fisik seorang yg telah diciptakan Alloh untuk anda hina.
Ke 3 > Adapun ghibah yg nifaq,adalah 
menyebutkan seseorang dgn apa yg ada padanya dari suatu aib tanpa disebutkan namanya dihadapan orang yg mengenalnya bahwasanya yg dimaksud adalah si fulan.
Tujuan penggibah itu agar terlihat dirinya bahwa ia adalah seorang yg waro' ,maka itulah ghibah nifaq yaitu kemunafikan.

Ana kasih contoh :
eh tau gak ada org yg suka baca doanya salah, kata si A kpd org2, akan tetapi org2 tsb tahu yg dimaksud adalah si B , yg memang sering salah membaca doa.
Tujuan si A adalah tidak lain, agar si A dianggap lebih pintar , alim dan menjaga dirinya.
Itulah menceritakan kejelekan org yg memang ada kejelekannya dgn tujuan agar dirinya yg paling baik.

Solusinya adalah :
jika kita tahu ada yg memang salah pd seseorang apalagi dianggap guru, maka wajib kita benarkan secara langsung kpdnya, tentunya dgn akhlak yg baik.
Jika dia tdk menerima pembenaran, maka tinggalkan.
Selama kesalahannya tidak membuat sesat menyesatkan spti yg ke 1.

Memang zaman skarang yg dianggap guru, byk yg ga mau dibenarkan, krn sudah merasa besar dgn pakaian atau jama'ahnya.
Malah jama'ahnya pun merasa alim.
Mudah2an kita jgn sampai terpedaya dgn nafsu dunia.

ke 4>Adapun ghibah yg kufur, adalah 
menyebut seseorang dgn apa yg TIDAK ADA padanya dari suatu aib dihadapan jama'ah dgn menyebut namanya.
Maka jika dikatakan kepadanya: hey kamu jgn mengghibah !, dan penggibah itu menjawab : ini bukan ghibah saya ini benar dgn apa2 yg saya telah katakan padanya.
Dan inilah ghibah kufur yg menyebabkan kekafiran,karena sesungguhnya dia menghalalkan apa2 yg telah diharamkan ALLAH SWT.

Ana contoh kan:
eh tau ga si A telah melakukan perbuatan keji, padahal si A tsb tdk melakukan perbuatan tsb.
Ketika ada yg menegurnya untuk tdk mengghibah apalagi tdk ada saksi atau korbannya.
Malah dijawab :
ini bukan ghibah tapi ini fakta benar.
Kejadian ini pernah dialami oleh istri Rosululloh Saw yg bernama Sayyidatuna A'isyah Arridho Ra.
Yg pernah di fitnah melakukan selingkuh.
Lengkapnya lht disuroh Annur dgn merunut tafsir para Ulama Ahlus Sunnah Wal Jama'ah.
ALLOH SWT yg langsung membela kesucian Siti A'isyah Ra dgn turunnya ayat2 disuroh Annur.
Untuk itu Faham Sesat Syiah mengklaim bhw Siti A'isyah Istri yg jahat.
Wal iyyaadzu billah.
Hati2 dgn faham sesat Syiah, yg lebih sesat dari ahmadiyah, tp sehalus sutra.

Kita lihat skarang byk org yg terkena fitnah yg tdk dilakukannya sama sekali.
Maka hati2 kalian jgn sampai terbawa bawa.
Mungkin ga sampai kufur , tp setidaknya kalian akan berdosa besar dgn harus meminta ridho kpd yg di ghibahkan.

Mari jaga diri kita dan keluarga kita dari kobaran api neraka Jahannam.
Aamiin

~selesai~
Subhanakallahumma wabihamdika asyhadualla ilaaha illa anta asytagfiruka wa atubu ilaik.
READ MORE - KATAGORI GHIBAH

Jumat, 03 Agustus 2012

Yang membatalkan Puasa (Bag. 2)

Yang membatalkan puasa ,,,,, lanjutan dari ke 1 s/d 5........

6. Masuknya sesuatu kedalam rongga yang terbuka.

Sesuatu itu bukan hawa/angin atau bau-bauan seperti rasa masakan yang tercium.
Rongga terbuka itu adalah telinga, hidung, mulut, kemaluan depan dan belakang, adapun mata tidak termasuk rongga terbuka dalam madzhab Imam Assaafi’iy RA.

- Permasalahan masuknya sesuatu kedalam rongga terbuka :

1. Hukum jarum suntik.

boleh karena darurat, akan tetapi para Ulama saling berbeda pendapat dalam hal membatalkan puasa, maka disini ada 3 pendapat :
A. Pendapat pertama mengatakan batal mutlak, karena sesungguhnya masuk kedalam rongga terbuka yaitu pori-pori.
B. Pendapat kedua mengatakan tidak batal secara mutlak, karena sesungguhnya sampai kedalam rongga yang tidak terbuka.
C. Pendapat ketiga ada perinciannya,dan ini adalah yang paling benar, Jika dapat mengenyangkan atau sifatnya memberikan makan, maka membatalkan puasa.
Dan jika tidak dapat mengenyangkan atau sifatnya tidak memberi makan, maka bisa dapat dilihat dari 2 segi : -Jika adalah urat-urat yang berongga seperti urat leher, maka membatalkan puasa.
- Jika adalah urat-urat yang tak berongga seperti otot <urat keras> lengan maka tidak membatalkan puasa.

catatan : Perhatikan jika istinja/cebok, jangan sampai air dan jari tangan masuk kedalam vagin atau dubur melebihi yang batas dalam, karena membatalkan puasa.
Batas luar vagina adalah yang terlihat jika wanita berjongkok dan pada dubur adalah 
yang berbentuk kerutan.Batas dalam vagina adalah yang tidak terlihat ketika wanita berjongkok. 

2. Hukum dahak/reak atau lendir ingus.
dengan perincian :


- Jika sampai batas Zhohir, maka membatalkan puasa. 
- Jika sampai batas Bathin, maka tidak membatalkan puasa.
- Batas Zhohir adalah makhroj < tempat keluar > huruf Kho.
- Batas Bathin adalah makhroj < tempat keluar > huruf Ha besar.
Oleh karena itu jika dahak telah terkumpul dimulut segera dibuang jangan ditelan lagi karena membatalkan puasa, terkecuali langsung dari hidung masuk kedalam kerongkongan bagian dalam terus tertelan, maka tidak membatalkan puasa.

3. Hukum menelan air ludah 

Boleh, dengan 3 syarat, jika salah satunya terjadi maka membatalkan puasa. Yaitu :
1. Air ludah itu murni, yaitu tidak tercampur dengan selainnya seperti biji-bijian, jika air ludah tercampur biji cabe atau sisa makanan kemudian ditelan, maka membatalkan puasa.
2. Air Ludah itu suci tidak mutanajjis, yaitu tidak bercampur dengan gusi yang berdarah atau bekas muntah yang mulutnya tidak dibersihkan dengan air suci mensucikan, maka air 
ludah yang dimulut menjadi mutanajjis, jika ditelan membatalkan puasa.
3. Air ludah dalam mulut, yaitu tidak keluar sampai batas bibirnya, jika telah keluar dari batas bibirnya kemudian ditelan maka membatalkan puasanya.
4. Hukum kemasukkan air tanpa sengaja ketika mandi kedalam rongga yang terbuka, ketika tengah berpuasa. 
maka dengan perincian :

1. Jika adalah mandi yang di syariatkan secara fardhu seperti mandi janabah, atau secara sunnah seperti mandi jum’at, maka tidak membatalkan puasa jika mandinya dengan mengguyur, dan membatalkannya jika mandinya dengan berendam apabila air masuk kedalam rongga yang terbuka tanpa sengaja.
2. Jika adalah mandinya yang tidak di syariatkan seperti mandi karena gerah atau supaya segar, maka membatalkan puasa jika kemasukkan air kedalam rongga yang terbuka sekalipun tidak sengaja, baik mandi dengan diguyur atau berendam. 
karena mandinya sudah dianggap sengaja.

catatan : Hati-hati bila mandi bukan yang wajib ataupun sunnah ketika berpuasa, karena akan membatalkan puasa bila kemasukkan air kedalam rongga yang terbuka, walaupun tidak ada unsur kesengajaan. Memang puasa itu untuk merasakan haus , lapar, gerah serta menahan nafsu jiwa, nafsu syahwat kepada yang halal, agar mendidik muslimin menjadi pribadi-pribadi yang tangguh, sabar dan bertanggung jawab, karena yang halal saja dapat dikendalikan apalagi yang harom.

catatan : Hati-hati jika kentut dalam keadaan berendam karena membatalkan puasa, sebab ketika angin keluar seketika itu air masuk, sekalipun tidak sengaja.

5. Hukum kemasukkan air tanpa sengaja dalam berkumur-kumur.
maka dengan perincian :
1. Jika berkumur-kumurnya adalah yang di syariatkan dalam berwudhu atau berkumur dalam mandi wajib atau sunnah, maka diperincikan sebagai berikut :
- Jika tidak berlebih-lebihan maka tidak membatalkan puasa bila air masuk kekerongkongan dalam tanpa sengaja.
- Jika berkumur-kumurnya berlebih-lebihan maka membatalkan puasa bila air masuk kekerongkongan dalam walau tanpa sengaja, karena berlebih-lebihan adalah makru dalam berpuasa, dan berlebih-lebihanannya itu sudah dianggap kesengajaan.

2. Jika berkumur-kumurnya tak ada syariat hanya sekedar iseng, maka membatalkan puasa bila air masuk kekerongkongan sekalipun sedikit dan tanpa kesengajaan. Karena memasukkan air tanpa ada syariat sudah dianggap kesengajaan ketika sedang berpuasa.

tunggu kelanjutannya..................... yang ke 7


NB :
bagi yg mencopas tolong dicantumkan nama sumbernya. silahkan dipelajari dgn bimbingan guru karena jika belajar sendiri maka gurunya adalah syaithon,,,,,,camkan.
mau barokah dgn ilmu,,,,? korbankan jiwa raga dan harta anda demi ilmu agama sebagaimana para pendahulu2 kita.
Afwan
READ MORE - Yang membatalkan Puasa (Bag. 2)

Memotong Kuku

Potong Kuku
Kuku adalah bagian dari tangan yang tumbuh di ujung jari. Setiap minggu tentu kuku kita akan panjang dan harus dipotong..


Penelitian-penelitian kedokteran mengungkapkan kepada kita bahwa kuku yang panjang dapat mengundang penyakit, karena jutaan kuman akan bersarang di bawahnya.

Penemuan ini menjelaskan kepada manusia sebagian hikmah di balik hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, yaitu hadits tentang sunnah-sunnah fithrah yang diwasiatkan oleh Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam
kepada manusia. Hadits ini adalah pondasi kebersihan individu.
Hari yang baik buat potong kuku itu hari Senin, Kamis, dan Jum'at. Kenapa??Karena yang sering digunakan untuk ibadah sunnah adalah hari-hari itu. Adapun tata cara atau urutan memotong kukunya sebagai berikut:
Tangan

1. Mulai dari Jari Telunjuk tangan kanan.
2. Jari Tengah tangan kanan
3. Jari Manis tangan kanan
4. Jari Kelingking tangan kanan (Tinggalkan Ibu Jari tangan kanan)
5. Jari Kelingking tangan kiri
6. Jari Manis tangan kiri
7. Jari Tengah tangan kiri
8. Jari Telunjuk tangan kiri
9. Ibu Jari tangan kiri
10. Ibu Jari tangan kanan
Kaki

Mulai dari kaki sebelah kanan yaitu dimulai dari kelingking kanan. Mulai dari Kelingking Kanan dan bergerak ke jari-jari lain di sebelah kiri jari kelingking kanan . Terakhir adalah kelingking kiri.
Menurut Imam Syafi'i Sunnah memotong kuku sebelum mengerjakan shalat Jum'at sepertimana disunatkan mandi, bersiwak, bercukur, berharuman, berpakaian bersih dan apik sebelum ke mesjid. 

Selamat mengamalkan.

Sesungguhnya di dalam Sunnah ada kejayaan.

Wallahu a'lam bissawab.
READ MORE - Memotong Kuku

Kamis, 02 Agustus 2012

Yang Membatalkan Puasa

Yang membatalkan puasa ada 2 bagian :
1. Bagian yang membatalkan pahala puasa tapi tidak membatalkan puasa tersebut, dan tidak ada qodho atasnya.Dinamakan Muhbithoot.
2. Bagian yang membatalkan puasa dan pahalanya, Maka wajib atasnya qodho. Jika ada udzur maka tidak hilang pahalanya tapi tetap wajib qodho atasnya. Dinamakan Mufaththiroot.

Perincian :

1. Bagian yang pertama. 


Muhbithoot yaitu yang membatalkan pahala puasa,

Sabda Nabi Muhammad SAW :” Berapa banyak dari orang yang berpuasa tapi tak ada pahala bagi puasanya terkecuali hanya menahan lapar dan haus”
Diantaranya :
A. Ghibah, yaitu : Menyebutkan saudaramu yang muslim dengan apa yang dia benci, sekalipun benar.
B. Namimah, yaitu : Memindahkan perkataan dengan tujuan mengobarkan fitnah, atau mengadu domba.
C. Kadzib, yaitu : Mengkabarkan berita tak sesuai fakta. 
D. Memandang kepada yang harom, sekalipun tidak dengan syahwat <merasa lezat dengan memandangnya>
E. Memandang kepada yang halal seperti kepada istri dengan syahwat.
F. Bersumpah palsu.
G. Berkata yang keji dan kotor dan beramal dengannya.

2. Bagian yang kedua.

Mufaththiroot yaitu yang membatalkan puasa dan pahalanya, ada 8 yaitu :


1. Murtad, yaitu : memutuskan diri dari agama islam dengan niat, atau perkataan atau pekerjaan sekalipun murtadnya sesaat. Termasuk menjadikan murtad apabila merendahkan/menghina syariat-syariat islam dengan menganggap syariat orang kafir lebih baik.

2. Haid, nifas yaitu darah yang keluar setelah melahirkan atau wiladah yaitu darah yang keluar saat melahirkan, sekalipun sesaat dan dekat dengan waktu berbuka puasa.

3. Gila sekalipun sesaat.

4. Pingsan jika seluruh siang, adapun sesaat kemudian sadar tetap sah puasanya.

5. Jima’<bersetubuh> sekalipun lewat dubur atau binatang, dengan sengaja,mengetahui hukumnya dan diusahakan. Ingat sekalipun dengan istri yang halalpun lewat dubur hukumnya harom,seperti kaum Nabiyulloh Luth AS yang dila’nat oleh Alloh SWT.


Hukuman membatalkan puasa dengan sebab jima' dengan 5 sangsi, yaitu :
1. Mendapatkan dosa.
2. Wajib menahan makan minum sampai waktu berbuka.
3. Wajb diberi teguran oleh hakim.
4. Wajib Qodho.
5. Wajib Kaffaarotul uzhma.


Kaffaarotul uzhma dengan 3 tingkatan ,dan wajib dipenuhi dengan tertib, bila tidak mampu tingkatan pertama maka boleh ketingkatan kedua, yaitu :


1. Membebaskan budak perempuan yang mu’minah.

2. Berpuasa 2 bulan berturut-turut, jika batal dihari-hari dia berpuasa sekalipun udzur seperti sakit, maka memulai lagi dari semula <awal>. Contoh : Ketika berpuasa dihari ke59 dia sakit, kemudian batal puasanya, maka mengulang lagi puasanya dari awal.
3. Memberi makan 60 orang-orang miskin, setiap seorang 1 mud <-+ 1 liter makanan pokok negrinya >.
Kewajiban Kaffaroh ini untuk laki-laki, tidak atas wanita. Dan tingkatan yang ke 2 wajib dilakukan 
dan jika tak mampu karena bertambah sakit atau karena tambah lemah kondisinya, maka boleh ketingkatan yang ketiga.Jika tak mampunya karena malas atau tak mau mencoba dahulu maka tidak boleh ketingkatan yang ketiga. Inilah balasan bagi yang berani berjima’ ketika 
berpuasa dibulan Romadhon yang mulia. 


catatan :
pengertian Jima’ adalah : Jika hasyafah (Kepala helm dzakar) laki-laki masuk tenggelam di kemaluan wanita. jika belum maka tidak mendapat sangsi Kaffarotul Uzhma. jika dibulan selain romadhon maka tidak kena sangsi Kaffarotul uzhma, sekalipun sedang qodho romadhon.  



Tunggu yg ke-6 : Masuknya sesuatu kedalam rongga yang terbuka.


nb :

bagi yg mencopas tolong dicantumkan nama sumbernya. Silahkan dipelajari dgn bimbingan guru karena jika belajar sendiri maka gurunya adalah syaithon,,,,,,camkan.
mau barokah dgn ilmu,,,,? korbankan jiwa raga dan harta anda demi ilmu agama sebagaimana para pendahulu2 kita.
Afwan







Sumber : Majelis Penawar Duka Pimpinan Habib Faisol
READ MORE - Yang Membatalkan Puasa

Rambonya Orang Islam


Siapa yang tidak kenal dengan Rambo. Salah satu adegan paling terkenal dari film aksi Rambo adalah saat si jagoan memberondong musuh dengan dua buah senapan mesin seri PK sambil berdiri. Rupanya kemampuan seperti itu bukan hanya dimiliki tokoh rekaan dalam film.

Pengguna internet sedang banyak membicarakan video Pejuang Taliban yang beredar di banyak situs. Milisi yang tak disebut namanya ini bisa menggunakan dua senapan mesin sambil berdiri tanpa kesulitan berarti, seperti dilansir surat kabar the Daily Mail, Minggu (29/7).
Dia bahkan sempat menembakkan satu senapan dengan satu tangan saja. Video ini kemungkinan direkam dua tahun lalu di pusat pelatihan Taliban, sebelah utara Afghanistan.

Kekuatan pria itu tentunya luar biasa, sebab senapan mesin seri PK biasanya diletakkan di tanah dengan penyangga karena berat sekali. Senjata api produksi pabrikan Kalashnikov Rusia ini memiliki berat bersih 12 kilogram, belum termasuk bobot amunisinya yang bisa mencapai 4 kilogram. 

Pertama kali dibuat pada 1969, senapan mesin seri PKM didesain mampu menghancurkan instalasi dan kendaraan bergerak, maksimal 1,5 kilometer. Sekarang, seri PKM dan varian modifikasinya banyak beredar di negara-negara bekas Uni Soviet, termasuk Afghanistan. 

Film Rambo: First Blood part II produksi 1985 terkenal ke seluruh dunia akibat adegan-adegan konyol yang mengagumkan pada masanya. Bintang utama Sylvester Stallone digambarkan mampu menembakkan Kalashnikov sambil berlari, membantai milisi Vietkong saat Perang Vietnam. Tidak tanggung-tanggung, karakter ini juga mampu menggotong bazoka sendirian.

Namun, berdasarkan sumber the Daily Mail, si pejuang menyerupai Rambo ini telah tewas akibat serangan udara Amerika Serikat tahun lalu. 

Hingga kini, pertempuran di Afghanistan masih terus terjadi. Banyak pengamat menilai kelompok garis keras Taliban tidak melemah meski perang telah berlangsung satu dekade. Tahun ini saja, sebanyak 254 serdadu Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) tewas akibat serangan kelompok itu. Padahal Amerika berencana menarik pasukan secara bertahap hingga 2014.


Perjuangan akan terus berlanjut. Gugur satu tumbuh seribu. Akan muncul rambo-rambo lainnya selama kaum kafir masih berbuat zhalim.


Subhanakallumma wabihamdika ashadualla ila hailla anta asytagfiruka wa atubu ilaik.


Wassalam mualaikum.


Sumber : eramuslim.com
READ MORE - Rambonya Orang Islam

Rabu, 01 Agustus 2012

Rukun-Rukun Puasa

Rukun-rukun puasa :

terbagi 2, yaitu :

1. Niat.
baik puasa wajib atapun sunnah.
ingat : Niat puasa terletak dalam hati, lafazh di lisan hanya sunnah sebagaimana niat wudhu ataupun sholat. niatlah dgn bahasa arob yg fasih.
jgn menyebut:,,, Romadhoon dgn ramadhan,
,,, Shouma dgn sauma
,,,ghodin dgn ghoodin,
krn kebanyakan orang ana dengar langsung dari lisannya keluar perkataan tsb dengan menyebut sauma atau memanjangkan ghooo nya,
krn yg demikian akan merubah arti.
contohnya : shouma,,,, dr kata kerja shooma -yashuumu-shouman, artinya berpuasa.
jika saama-yasuumu-sauman, artinya menawarkan harga.

* cara ketika niat : hadirkan dalam hati ketika lisan melafazhkan nawaitu shouma ghodin ........dst

2. Meninggalkan segala yang membatalkan puasa.
kecuali Jahil Ma’dzur yaitu : seorang tinggal dipedalaman sangat jauh dari Ulama atau karena baru masanya memeluk agama Islam.

Perbedaan antara Niat puasa wajib dan sunnah adalah :
Wajib : 1. Masuk waktunya dari terbenam matahari sampai terbit fajar yaitu waktu subuh.
2. Wajib menyebut puasanya seperti : Romadhon, Nadzar, Kaffaroh atau Qodho.
3. Tidak boleh menggabungkan 2 puasa wajib dalam 1 waktu berpuasa.

Sunnah : 1. Masuk waktunya dari terbenam matahari sampai terbit matahari sebelum zawwal yaitu
waktu zuhur.
2. Tidak wajib menyebut puasanya, kecuali puasa yang ditentukan waktunya seperti hari
Arofah
3. Boleh menggabung diantara 2 puasa sunnah bahkan lebih dengan 1 niat, seperti :
berpuasa dihari senin pada bulan syawwal dan ditanggal 14 hijriyyah atau Yaumil Bidh





Dikutip dari Majelis Penawar Duka Nihayatuz Zaein pimpinan Habib Faisol
READ MORE - Rukun-Rukun Puasa

Warga Buddha Myanmar Bantai Muslim

Eramuslim.com | Media Islam Rujukan, Dr Muhammad Yunus, pemimpin Muslim Arakan, mengatakan bahwa umat Buddha di Arakan membunuh Muslim dengan menggunakan senjata aparat keamanan.

Warga Buddha yang menjarah dengan dukungan pemerintah, tambah Yunus yang berbicara kepada kantor berita AA di Turki, Sabtu lalu.

Kekejaman yang dilakukan terhadap Muslim didukung oleh pemerintah Myanmar, ujarnya, menambahkan bahwa umat Islam menderita akibat kekejaman yang terjadi.

Pembantaian dimulai lagi pada 3 Juni, kata Yunus, menambahkan bahwa apa alasan umat Islam di dunia dan negara-negara barat tetap diam untuk pembantaian ini.

Yunus mengatakan bahwa dirinya meminta pengamat internasional untuk dikirim ke wilayah tersebut, menambahkan bahwa ribuan Muslim tewas dalam insiden terakhir dan banyak lainnya dilaporkan telah hilang.

Yunus mengatakan bahwa meskipun Bangladesh menutup perbatasan, 20.000 orang telah berlindung di Bangladesh sejak 3 Juni.

Jumlah Muslim Myanmar yang berlindung di Bangladesh sekitar 500.000, tambahnya.
READ MORE - Warga Buddha Myanmar Bantai Muslim

Artikel Menarik :