1. Bagian yang membatalkan pahala puasa tapi tidak membatalkan puasa tersebut, dan tidak ada qodho atasnya.Dinamakan Muhbithoot.
2. Bagian yang membatalkan puasa dan pahalanya, Maka wajib atasnya qodho. Jika ada udzur maka tidak hilang pahalanya tapi tetap wajib qodho atasnya. Dinamakan Mufaththiroot.
Perincian :
1. Bagian yang pertama.
Muhbithoot yaitu yang membatalkan pahala puasa,
Sabda Nabi Muhammad SAW :” Berapa banyak dari orang yang berpuasa tapi tak ada pahala bagi puasanya terkecuali hanya menahan lapar dan haus”Diantaranya :
A. Ghibah, yaitu : Menyebutkan saudaramu yang muslim dengan apa yang dia benci, sekalipun benar.
B. Namimah, yaitu : Memindahkan perkataan dengan tujuan mengobarkan fitnah, atau mengadu domba.
C. Kadzib, yaitu : Mengkabarkan berita tak sesuai fakta.
D. Memandang kepada yang harom, sekalipun tidak dengan syahwat <merasa lezat dengan memandangnya>
E. Memandang kepada yang halal seperti kepada istri dengan syahwat.
F. Bersumpah palsu.
G. Berkata yang keji dan kotor dan beramal dengannya.
2. Bagian yang kedua.
Mufaththiroot yaitu yang membatalkan puasa dan pahalanya, ada 8 yaitu :
1. Murtad, yaitu : memutuskan diri dari agama islam dengan niat, atau perkataan atau pekerjaan sekalipun murtadnya sesaat. Termasuk menjadikan murtad apabila merendahkan/menghina syariat-syariat islam dengan menganggap syariat orang kafir lebih baik.
2. Haid, nifas yaitu darah yang keluar setelah melahirkan atau wiladah yaitu darah yang keluar saat melahirkan, sekalipun sesaat dan dekat dengan waktu berbuka puasa.
3. Gila sekalipun sesaat.
4. Pingsan jika seluruh siang, adapun sesaat kemudian sadar tetap sah puasanya.
5. Jima’<bersetubuh> sekalipun lewat dubur atau binatang, dengan sengaja,mengetahui hukumnya dan diusahakan. Ingat sekalipun dengan istri yang halalpun lewat dubur hukumnya harom,seperti kaum Nabiyulloh Luth AS yang dila’nat oleh Alloh SWT.
Hukuman membatalkan puasa dengan sebab jima' dengan 5 sangsi, yaitu :
1. Mendapatkan dosa.
2. Wajib menahan makan minum sampai waktu berbuka.
3. Wajb diberi teguran oleh hakim.
4. Wajib Qodho.
5. Wajib Kaffaarotul uzhma.
Kaffaarotul uzhma dengan 3 tingkatan ,dan wajib dipenuhi dengan tertib, bila tidak mampu tingkatan pertama maka boleh ketingkatan kedua, yaitu :
1. Membebaskan budak perempuan yang mu’minah.
2. Berpuasa 2 bulan berturut-turut, jika batal dihari-hari dia berpuasa sekalipun udzur seperti sakit, maka memulai lagi dari semula <awal>. Contoh : Ketika berpuasa dihari ke59 dia sakit, kemudian batal puasanya, maka mengulang lagi puasanya dari awal.
3. Memberi makan 60 orang-orang miskin, setiap seorang 1 mud <-+ 1 liter makanan pokok negrinya >.
Kewajiban Kaffaroh ini untuk laki-laki, tidak atas wanita. Dan tingkatan yang ke 2 wajib dilakukan
dan jika tak mampu karena bertambah sakit atau karena tambah lemah kondisinya, maka boleh ketingkatan yang ketiga.Jika tak mampunya karena malas atau tak mau mencoba dahulu maka tidak boleh ketingkatan yang ketiga. Inilah balasan bagi yang berani berjima’ ketika
berpuasa dibulan Romadhon yang mulia.
catatan :
pengertian Jima’ adalah : Jika hasyafah (Kepala helm dzakar) laki-laki masuk tenggelam di kemaluan wanita. jika belum maka tidak mendapat sangsi Kaffarotul Uzhma. jika dibulan selain romadhon maka tidak kena sangsi Kaffarotul uzhma, sekalipun sedang qodho romadhon.
Tunggu yg ke-6 : Masuknya sesuatu kedalam rongga yang terbuka.
nb :
bagi yg mencopas tolong dicantumkan nama sumbernya. Silahkan dipelajari dgn bimbingan guru karena jika belajar sendiri maka gurunya adalah syaithon,,,,,,camkan.
mau barokah dgn ilmu,,,,? korbankan jiwa raga dan harta anda demi ilmu agama sebagaimana para pendahulu2 kita.
Afwan
Sumber : Majelis Penawar Duka Pimpinan Habib Faisol
Tidak ada komentar:
Posting Komentar