Rabu, 15 Agustus 2012

BAB ZAKAT FITRI (BAB KE 2)

Assalammu 'alaikum.

Atas siapa yang wajib berzakat...? 
Atas setiap muslim yang merdeka memiliki makanan pada hari ied dan malamnya,laki-laki maupun perempuan, besar kecil,dan mendapatkan bulan Romadhon dan mendapatkan awal Syawwal.

Wajib pada zakat adalah satu shoo’ yaitu 4 mud dengan mud Nabi besar Muhammad SAW.
yaitu sesuai dengan 2,75 kg atau 3,5 ltr.
Bahan makanan yang dijadikan Zakat Fitri adalah yang memadai untuk dijadikan Zakat Fitri, diantaranya : Beras, gandum, terigu dan sebagainya , yang dapat menguatkan jasmani menurut kebiasaan makanan pokok ahli kampung.

Lafadz niat mengeluarkan Zakat Fitri :
1. untuk diri sendiri yaitu : Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii lillaahi ta’aalaa.
Niatku mengeluarkan zakat fitri dari diri sendiri karena Alloh Ta’ala.

2. Untuk diri sendiri dan yang ditanggungnya yaitu :
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii wa ‘amman talzamunii nafaqotuhu lillaahi ta’aalaa.
Niatku mengeluarkan zakat fitri dari diri sendiri dan dari orang yang wajib nafkahnya atasku karena Alloh ta’ala.

PERHATIAN !!!

1. Zakat Fitri dari orang yang mengeluarkan dan orang yang ditanggung olehnya itu, boleh disatu tempat , lalu diniatkan kemudian itu diatur sebagaimana biasa.

2. dengan makanan pokok bukan dengan uang, karena ini bukan zakat mal.
jika mau membawa duit ke amil silahkan yang penting disana di tempat zakat , beli beras kemudian niatkan setelah itu serahkan kepada amil, oleh sebab itu Amil menyiapkan beras, agar orang-orang yang berzakat dengan membawa uang bisa terselesaikan dan menjadi sah hukumnya. 

3. Ada 5 orang yang tidak boleh diberikan zakat , yaitu :
1. Orang kaya uang atau pencarian.
2. Hamba sahaya.
3. Bani Hasyim.
4. Bani Al-Muttholib.
5. Orang kafir.
para habaib dan syarifah tidak boleh diberikan zakat,ataupun shodaqoh karena dari Bani Al-Muttholib. Adapun jika mau memberikan sesuatu, jadikan hadiah buat mereka. Diluar zakat maupun shodoqoh.

4. Orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungan orang yang zakat, tidak boleh zakat itu diberikan kepada mereka dengan nama Faqir miskin.


Next article (BAG. KE 3) bagian yang berhak mendapat zakat,,,,, 
tolong di ikuti supaya tdk ada pertanyaan yang sering sudah dikupas ditanya lagi,,afwan


Subahanakallahumma wabihamdika asyhadualla ilaha illa anta asytagfiruka wa atubu ilaik.



Narasumber : habbib Faisol Al Haddad, Pimpinan MT. Nihayatuz Zein.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel Menarik :