Golongan yang menerima zakat ada 8 , yaitu :
1. Faqir, yaitu : Seorang yang tak punya harta dan usaha, atau mempunyai usaha atau harta tetapi tidak mencukupi walau dari setengahnya, misalnya : kebutuhan sebulan 1 juta, pendapatan kurang dari 500 ribu.
2. Miskin, yaitu :seorang yang mempunyai harta atau usaha yang kurang mencukupinya, pendapatannya dibawah kebutuhannya, misalnya : kebutuhan 1 juta, pendapatan 750 ribu.
3.Amil , yaitu yang mengambil zakat seseorang kemudian membagikan kepada yang berhak, sekalipun amil itu kaya, dengan syarat tidak dapat gaji/upah dari pemerintah setempat, jika dapat maka tidak diberikan kepada amil.
4.Muallaf , yaitu yang baru masuk islam atau yang dijinakkan hatinya,.
5. Mukaatib atau Arriqob, yaitu hamba sahaya yang sedang berikhtiar menebus dirinya untuk menjadi orang merdeka.
6. Alghoorimiin, yang berhutang bukan dalam maksiat, tapi karena kepentingan agama atau maslahat yang umum dalam kebaikan.
7. Fi Sabiilillah, yang berjihad atau berperang di jalan Alloh SWT tanpa mendapat gaji dari pemerintah setempat. Maka diberikan zakat sekalipun kaya.
8. Ibnus Sabiil atau Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan sehingga tak sampai tujuannya, maka diberikan zakat walau memiliki harta dikotanya
-TAMAT-
nantikan BAB SHOLAT 2 HARI RAYA BERIKUTNYA........
Narasumber : Sayyid Faisol, Pimpinan MT. Nihayatuz Zein.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar