Rabu, 08 Agustus 2012

PERMASALAHAN SEPUTAR PUASA

Ganjaran Pahala berpuasa di Bulan Ramadhan ini tidak sama dengan jika kita berpuasa 11 bulan di bulan lainnya. Apalagi Jika kita kehilangan 1 hari berpuasa di bulan Ramadhan ini, tidak akan bisa disamai pahalanya walaupun kita berpuasa 1 tahun penuh.

Berikut ini adalah permasalahan seputar puasa :

1. Orang tua yang betul-betul sakit yang tidak ada harapan sembuhnya/ yang betul-betul tidak mampu berpuasa/ yang telah lanjut usianya, apabila mereka membuka puasanya maka wajib atas mereka mengeluarkan satu mud sesuai makanan pokok mereka setiap harinya, dan tidak wajib atasnya membayar qodho.

2. Orang yang sakit ringan tidak di idzinkan berbuka kecuali sakitnya kemudian mendapat kesulitan yang sangat sehingga bertambah parah sakitnya, maka dibolehkan berbuka [puasa] dan wajib atasnya membayar qodho.

3. Orang yang bermusafir melakukan perjalanan jauh boleh berbuka puasa dengan syarat harus terlebih dahulu melakukan perjalanannya.

4. Orang hamil/menyusui jika khawatir atas dirinya saja boleh berbuka, maka wajib atasnya qodho saja. Jika khawatir atas anaknya saja maka wajib qodho dan fidyah yaitu membayar mud setiap harinya, jika khawatir atas diri dan anaknya maka wajib membayar qodho puasanya saja.

5. Apabila seseorang meninggalkan puasa tanpa udzur, maka wajib membayar qodho dengan segera.

6. Apabila seseorang meninggalkan puasa dengan udzur, maka tidak wajib qodho dengan segera, tapi afdholnya segera.

7. Apabila seorang meninggalkan puasa romadhon karena sakit, lalu dia meninggal sebelum sembuh penyakitnya, maka tiada qodho dan fidyah baginya.

8. Apabila seorang membuka puasanya dengan sebab udzur seperti sakit, lalu ia meninggal setelah sembuh penyakitnya, padahal dia ada waktu ketika sembuh untuk membayar qodhonya, tetapi dia tidak membayar qodhonya, maka wajib dijalankan salah satu dari 2 perkara, yaitu :
A. Mempuasakan dari padanya oleh walinya, atau..
B. Si wali itu mengeluarkan 1 mud setiap harinya.

9. Barang siapa mengakhiri qodho puasa romadhon dengan tiada udzur hingga datang kembali bulan romadhon yang baru, maka wajib atasnya membayar qodho dan mud.

10. Apabila wanita suci dari haidh/nifas, atau siuman/sadar dari gila, atau orang kafir masuk agama islam ditengah hari bulan romadhon, maka disunnahkan baginya imsak, dan tidak ada qodho atas orang gila dan kafir. dan wajib qodho bagi yang haidh/nifas.

11. Adapun murtad wajib mengqodho setelah masuk islam kembali ketika masa murtadnya.

Semoga bermanfaat.

Subahanakallahumma wabihamdika asyhadu allaa ilaha illa anta asytagfiruka wa atubu ilaik.


Narasumber : Assayyid Faishol Al-Haddad, Pimpinan MT. Nihayatuz Zein.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel Menarik :