Sabtu, 04 Agustus 2012

Pembahasan Tentang Niat

 ASSALAMU ALAIKUM
Wahai sahabat yang sedang merencanakan sesuatu, agar sesuatunya menjadi lebih baik.
Ingat tak akan ada rencana tanpa ada niat,
maka...
Niat itu begitu penting dalam kehidupan. Dengannya akan menjadi sesuatu yang besar,
Oleh karena itu Alloh tidak akan sekali-kali menerima segala amal ibadah hambanya tanpa ada Niat.

Mari belajarlah segala Niat yang mendukung Sahnya dalam amal ibadah.
 
Mari simak penerangannya...Yang kurang faham tanyakan langsung kepada guru-guru anda
NIAT adalah salah satu rukun atau fardhu dalam ibadah, tanpanya tidak akan sah ibadah seseorang walau dengan ibadah yang sangat khusyu' berlinang air mata.
Linangan air mata tak membuat malaikat sedih dan kasihan, jika anda telah berbuat kesalahan dari awalnya.
Seperti bersuci baik kecil maupun besar, sholat, zakat,puasa termasuk Haji.

Berkaitan Niat mencakup 7 bagian :
1> Hakikat Niat :
menuju kepada sesuatu beriringan dengan pekerjaannya.

2> Hukum Niat : 

Wajib . Kecuali memandikan mayyit, maka niatnya Sunnah bagi yang memandikan.

3> Tempat Niat :
adalah di Hati.
Mengucap niat dilisan hukumnya sunnah agar membantu hati untuk hadir dalam Niat tsb.

4> Waktu Niat :
Diawal ibadah,
seperti:> mandi janabah : niatnya ketika menjatuhkan air ketubuh.
> wudhu: niatnya ketika membasuh wajah .
> Sholat> ketika mengucap Alloohu Akbar. Caranya adalah ketika lisan mengucap AL... maka masuk niat dalam hati...tutup AR.
Gambarannya adalah:
Al<llooohu Akb>ar
yang dikurung itu masuk berniat dalam hati.

Yang tidak beriringan dengan niat dalam ibadah adalah puasa, zakat dan penyembelihan.
qurban, maka niatnya tidak beriringan diawal ibadah. Kita boleh niat mulai dr buka puasa s/d sebelum masuk waktu subuh.
Ingat niat dihati bukan dilisan. Sebab jika hanya teriak nawaitu shouma .. Dibibir. Hati tidak hadir dlm niat maka tak sah puasanya.
Biasakan makhroj hurup yang benar.
Jangan seperti umumnya yang kita dengar yaitu nawaitu shauma goodin.
Shauma salah yang betul Shouma.
Goodin salah yang benar Godin.
Ingat jgn ngaji cuma dengar dari org tanpa talaqqi langsung dgn guru.


5> Kaifiyyah Niat:
adalah untuk membedakan antara niat yang satu dengan yang lainnya.

6> Syarat-syarat Niat.
Syarat2 niat ada 6 syarat.


1) Islam yang berniat :
maka tidak sah niat dari orang kafir.
Kecuali memandikan istri yang kafir dari haidh dan semacamnya, agar halal untuk suaminya yang muslim.
Ini dulu dizaman Arrosul Saw takala diperbolehkan Pria muslim nikah dgn wanita ahlul kitabiyah.
Setelah datang ayat pelarangan nikah dengan wanita atau pria musyrik, maka harom hukumnya menikah dgn mereka itu.
Karena selain agama islam semuanya Syirik kepada Alloh.

2) Tamyidz / Berakal.
Maka tidak sah hukum niat dari balita yang belum tamyidz atau gila.
Tamyidz itu adalah seorang anak kecil yang sudah bisa makan minum dan istinja sendiri .
Kecuali...Tamyidz yang sah dalam niat wudhu adalah seorang balita untuk tawaf. Maka yang meniatkan walinya, karena tawaf adalah rukun dalam manasik haji. Tdk sah kecuali dengan sebab berwudhu.
Juga memandikan istri yang gila dari haidh agar halal untuk berjima', maka yang meniatkannya adalah suaminya.

3) mengetahui yang diniatkannya.
 

4) meniadakan datang sesuatu yang membatalkan niat. Seperti: setelah berwudhu kemudian Murtad.
 

5) meniadakan yang memutuskan niat dengan sebab sesuatu.
Seperti : seorang ketika dalam sholat meniatkan untuk memutuskan sholat jika datang seseorang. Maka tidak sah niat dan sholatnya sekalipun tidak diputuskan.
 

6) kebenaran yang dituntut.
Yakni: kebenaran tanpa ragu hadast dari wudhu, maka tidak sah bersama keragu-raguan.
Seperti : jika seseorang ingin berwuhu dalam keadaan ragu dalam hadast, apakah masih ada wudhu atau tidak, maka takala selesai berwudhu ternyata dia yakin bahwa dia berhadast. Maka tidak sah wudhunya karena keraguan dalam niatnya.
Jika ternyata dia masih ada wudhu maka wudhunya yang baru sah.
 

7> Tujuan Niat.
Membedakan ibadah dengan ibadah yang lainnya.
Seperti : mandi juma'at adalah Sunnah, mandi biasa adalah adat kebiasaan .yang membedakan keduannya adalah niat.
Juga untuk membedakan derajat niat.
Seperti : mandi janabah adalah Wajib. Mandi jum'at adalah Sunnah.
 

Sumber : Dari kitab TAQRIIROTUS SADIIDAH FIL MASAA'ILIL MUFIIDAH.
Al Imam Al Faqih Al Allamah Alhabib Zein bin Smith. 

Pembahasan oleh Habib Faisol Al Haddad


Demikianlah keterangan dari ana yang faqir dalam ilmu. Kurangnya mohon maaf.
Adapun kurang memahami kiranya anda mengaji kepada guru2 yg mumpuni dibidang Fiqih.
Sebar luas kan dan Syiarkan Majelis Ilmu Fiqih dan Tauhid serta Tasawwuf.
Karena tanpanya apalah arti dzikir dan Sholawat.
Ingat para Aulia mendalami dahulu Ilmu Syariat baru kepada dzikir2 dan wirid.
Ingat.,
jika sholat kita tidak sah karena tak mengerti ilmu syariat. Maka tidak ada artinya kita dzikir ribuan kali setiap hari.
Karena yg pertama ditanya tentang ibadah di hari qiamat adalah Sholatnya.
Jika baik maka baik seluruh amal ibadah. Jika buruk sholatnya maka yang lain sia2 dan menjadi rugi.

Ashsholaah ashsholaah
ashsholaah
itu termasuk yg diwasiatkan Arrosul Saw kepada Ummatnya.
Mari benarkan dan khusu' kan sholat dgn duduk di majlis Ilmu Syariat.





NaraSumber : Habib Faisol Alhaddad, Pimpinan Majelis Talim Nihayatuz Zein

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel Menarik :