Yuk kita bahas detail mengenai ZAKAT.
Dinamakan juga zakat badan karena mensucikan bagi orang yang berpuasa dari perkataan dan perbuatan keji.
diwajibkan pada tahun ke 2 Hijriyyah sama seperti di wajibkan puasa Romadhon.
Hukumnya : wajib dengan Ijma’ [konseksus] Ulama, sesuai dengan hadist Arrosul SAW .
Waktu-waktu mengeluarkan zakat fitri ada 5 :
1. Waktu wajib, adalah mendapatkan sebagian Romadhon dan sebagian Syawal.
2. Waktu fadhilah / utama : Hari ied setelah terbit fajar waktu subuh sampai sebelum sholat ied, afdholnya setelah sholat subuh.
3.Waktu boleh : dari awal Romadhon.
4. Waktu makruh : Mengakhirkan dari sholat ied sampi terbenam matahari. Kecuali jika ada masalah yang bisa dibenarkan seperti : menunggu kerabat atau faqir yang sholeh.
5. Waktu harom : Mengakhirkan dari hari ied kecuali jika ada udzur, maka boleh dita’khirkan, dan adalah qodho tanpa dosa, seperti belum datang hartanya, atau belum mendapat yang mustahiq yang wajib diberi zakat.
Atas siapa yang wajib berzakat...?
Atas setiap muslim yang merdeka memiliki makanan pada hari ied dan malamnya, laki-laki maupun perempuan, besar kecil, dan mendapatkan bulan Romadhon dan mendapatkan awal Syawwal.
Selanjutnya BAB KE 2...........
Narasumber : habib Sayyid Faisol, Pimpinan MT. Nihayatuz Zein.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar