Sabtu, 04 Agustus 2012

Yang Membatalakan Puasa (Habis)

terusan yg ke 7 dan 8 dari yang membatalkan puasa

7. Istimna’ 


yaitu menuntut {sengaja} mengeluarkan sperma, baik dengan tangan sendiri,atau dengan tangan istrinya, atau dengan berpikir, atau dengan memandang, atau dengan tengkurap atau dengan apapun yang menjadikan tujuannya mengeluarkan sperma .
masalah keluar sperma ketika berpuasa adakalanya membatalkan atau adakalanya tidak, maka lihat perinciannya :
-Yang membatalkan ada 2 keadaan :
1. Dengan cara Istimna’.{ sengaja mengeluarkan sperma dengan cara apapun}
2. Dengan menyentuh langsung perempuan tanpa dinding yaitu bersentuhan kulit dengan kulit hingga keluar sperma tanpa sengaja, maka membatalkan puasa. 
-Yang tidak membatalkan ada 2 keadaan :
1. Dengan tidak menyentuh perempuan seperti memandang, tiba-tiba keluar sperma tanpa ada niat sengaja.
2. Dengan menyentuh langsung perempuan akan tetapi dengan dinding/hijab seperti memegang istrinya tapi tidak bersentuhan kulit dengan kulit, tiba-tiba keluar sperma tanpa ada niat sengaja.

Hukum mencium :
adalah harom apabila bergerak syahwatnya dalam puasa yang wajib adapun yang sunnah tidak harom, adapun jika tidak bergerak syahwatnya tak apa, dan tidak membatalkan puasa kecuali jika keluar sperma dengan sebab mencium.
Contoh : Jika sang suami hendak kerja kemudian mencium kening istrinya tanpa ada syahwat maka tidak harom, jika kemudian keluar sperma tanpa Istimna’,maka membatalkan puasa, karena bersentuhan langsung kulit dengan kulit.
Hukum mencium disini bagi yang halal, adapun bagi tidak halal berdosa dan menghilangkan pahala puasa sekalipun tidak mengeluarkan sperma.

8. Sengaja muntah.

yaitu sengaja untuk mengeluarkan muntah sekalipun sedikit maka membatalkan puasa Definisi muntah : Adalah makanan atau minuman yang kembali lagi setelah melewati kerongkongan , sekalipun hanya air atau sekalipun tidak berubah rasa dan warnanya.

Hukum bila keluar muntah :
Bahwa mulut menjadi mutanajjis, maka wajib untuk berkumur-kumur hingga bersih suci sekalipun sedang berpuasa, seandainya tidak sengaja air masuk kedalam kekerongkongan tanpa sengaja , maka tidak membatalkan puasa, karena mencuci najis itu perintah agama.
adapun jika tidak berkumur maka air ludah menjadi mutanajjis, jika sengaja air ludah itu ditelan maka membatalkan puasa. [lihat hukum air ludah].berkumurnya dengan air yang suci mensucikan, bukan dengan air musta’mal, atau air yang berubah seperti air teh atau kopi. [lihat masalah air]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel Menarik :