Kamis, 09 Agustus 2012

Keadaan Yang Tidak Membatalkan Puasa

Berbagai keadaan yang tidak membatalkan puasa dengan sebab masuk sesuatu kedalam rongga terbuka, diantaranya :

1. Karena lupa.

2. Karena Jahil [bodoh], adalah jahil yang dapat udzur dari agama, yaitu :
A. Sebab sangat jauh dari tempat Ulama.
B. Sebab masanya baru masuk Islam. 
yang A jarang adanya, karena hampir setiap daerah ada Ulamanya, jika ada yang berkata :” ya aku tidak tahu ” , itu dusta... sebenarnya dia tidak mau tahu.
adapun yang B masih bisa dijadikan alasan karena banyaknya Mu’allaf,dan baru mempelajari hukum Sholat sudah masuk kewajiban puasa, sehingga ada hukum yang membatalkan dilangar, akan tetapi tidak menjadi batal karena jahil yang dapat udzur. 

3.Karena dipaksakan, oleh seorang yang ditakuti kemudian ketiadaan daya untuk menolak karena kekuatan dan ancamannya, serta tak ada syahwat [keinginan] untuk menuruti kehendaknya,
seperti : seseorang yang dipaksakan untuk makan ketika sedang berpuasa oleh penguasa yang zholim dengan bala tentaranya. Atau lagi tidur ada yang memasukkan makanan/minuman dengan paksa.

4. Karena keluarnya air ludah yang suci dan murni dari sela-sela gigi dan gusi.

5. Karena debu jalanan.

6. Karena debu ayakan dan semisalnya, seperti sedang bepuasa mengayak semen/tepung.

7. Karena kemasukan lalat yang terbang dan semisalnya, sekalipun sengaja membuka mulut. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel Menarik :